Pembantu Presiden Tim Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa batas waktu mengajukan ekstradisi Untuk buronan Peristiwa Pidana Hukum e-KTP Paulus Tanos Pada 45 hari. Foto/Raka Dwi Novianto
“Saya perlu menegaskan yang pertama bahwa batas waktu Untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh perlengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan. Dan itu Berencana berakhir Di 3 Maret 2025,” kata Supratman Di jumpa pers Di kantornya, Rabu (29/1/2025).
Supratman meyakini bahwa pengajuan permohonan dapat dilengkapi Di waktu cepat. Hal itu didukung Bersama koordinasi berbagai pihak termasuk KPK.
“Saya yakin dan percaya Di waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi,” tegasnya.
Supratman mengatakan bahwa tidak ada kendala Di pengurusan dokumen ekstradisi Untuk buronan Paulus Tanos. Menurutnya, menjadi kewajiban Untuk pemerintah Indonesia Untuk melengkapi dokumen.
“Nah dokumen itu Di ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu Untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak Berencana menunggu sampai Bersama 3 Maret ya Di waktu Didekat. Tapi saya gak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan Di kami semua ya,” sebut Supratman.
Menkum juga menyebut bahwa pihaknya Berencana mengajukan administrasi Bersama KPK Untuk diteruskan kepada otoritas Di Singapura.
Di ini, kata Supratman, antar kementerian dan aparat penegak hukum Yang Berhubungan Bersama sudah membentuk Regu Untuk pengajuan ekstradisi.
“Di ini juga Regu kerja sudah dibentuk Di kementerian hukum bersama Bersama direktur OPHI Lalu juga Bersama KPK, kepolisian republik Indonesia kejaksaan agung dan kementerian luar negeri. Dan Di ini Untuk hal Yang Berhubungan Bersama Bersama hal ini itu sudah ada timeline yang disepakati bersama Bersama seluruh kementerian Yang Berhubungan Bersama termasuk Bersama KPK,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkum Supratman Andi Agtas Optimistis Berkas Ekstradisi Paulus Tanos Rampung Sebelumnya Batas Waktu