Jakarta –
Boeing mengaku bersalah atas kecelakaan Lion Air, yang jatuh Di 2018, dan Ethiopian Airlines (jatuh Di 2019) hingga menewaskan 346 penumpang dan awak kabin. Boeing berjanji membayar ‘santunan’ sebesar Rp 3,9 triliun kepada keluarga korban.
Diberitakan CNBC, Senin (8/7/2024) mengatakan pengakuan bersalah Boeing atas tuduhan Kejahatan Finansial kriminal Di kecelakaan fatal 737 Max itu disampaikan Bersama Departemen Kehakiman Di Minggu (7/7).
Sesuai Bersama kesepakatan yang disetujui hakim federal, Boeing Akansegera membayar denda sebesar USD 243,6 juta (Disekitar Rp 3,8 triliun), sama Bersama jumlah yang dibayarkan berdasarkan penyelesaian tahun 2021.
Untuk pengajuan Lembaga Proses Hukum jaksa AS disebutkan bahwa sebuah pemantau kepatuhan independen juga Akansegera dibentuk Sebagai mengawasi kepatuhan Hingga Boeing Di tiga tahun dan perusahaan tersebut harus Menggelontorkan setidaknya USD 455 juta Untuk Inisiatif kepatuhan dan keselamatan.
Tawaran kesepakatan pembelaan tersebut memaksa Boeing Sebagai memutuskan Di pengakuan bersalah dan memenuhi persyaratan tersebut, atau Akansegera diadili ketika Boeing Lagi Melakukanlangkah-Langkah mengatasi krisis Produksi dan keselamatannya, memilih CEO Mutakhir dan mengakuisisi pembuat badan pesawatnya, Spirit AeroSystems.
Akan Tetapi, keluarga orang-orang yang meninggal Untuk penerbangan lima tahun lalu mengkritik perjanjian tersebut sebagai ‘kesepakatan manis; yang Akansegera memungkinkan Boeing menghindari tanggung jawab penuh atas kematian tersebut. Bersama mengaku bersalah, Boeing Akansegera menghindari persidangan pidana, sesuatu yang sangat didesak Bersama keluarga korban.
Permohonan tersebut Akansegera mencap Boeing sebagai penjahat dan dapat mempersulit posisinya Sebagai menjual pesawat tersebut kepada pemerintah AS.
“Kami dapat mengonfirmasi bahwa kami telah mencapai kesepakatan prinsip mengenai resolusi Bersama Departemen Kehakiman, tergantung Di peringatan dan persetujuan persyaratan tertentu,” kata Boeing Untuk sebuah pernyataan.
AS menuduh Boeing melakukan konspirasi Sebagai menipu pemerintah Bersama memasukkan sistem kontrol penerbangan Di Max yang Sesudah Itu terlibat Untuk dua kecelakaan Max yaitu Di penerbangan Lion Air Di Oktober 2018 dan penerbangan Ethiopian Airlines Di Maret 2019. Seluruh penumpang yang berjumlah 346 orang tewas.
Jaksa AS telah memberitahu anggota keluarga korban Di tanggal 30 Juni bahwa mereka berencana Sebagai meminta pengakuan bersalah Untuk Boeing.
“Kami berencana Sebagai meminta hakim federal yang menangani Tindak Kejahatan tersebut Sebagai menolak kesepakatan tersebut dan mengatur Tindak Kejahatan tersebut Hingga Lembaga Proses Hukum publik, Agar semua fakta seputar Tindak Kejahatan tersebut Akansegera disiarkan secara terbuka, forum yang adil dan terbuka Hingga hadapan juri,” kata Paul Cassell, pengacara anggota keluarga korban.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mengaku Bersalah, Boeing Akansegera Bayar Rp 3,8 T Hingga Keluarga Korban Lion Air dan Ethiopian Airlines