Masih Ada Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Hingga 8 Provinsi per Agustus 2024


Jakarta, CNN Indonesia

Setidaknya ada delapan provinsi yang Lagi Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor Di tahun ini. Terbaru, Pemprov Sumatra Barat (Sumbar) masuk Di daftar ini Sebelum Mengintroduksi Melakukan pemutihan Untuk periode 21 Agustus-30 September 2024.

Tujuan utama tiap provinsi Melakukan Langkah ini Untuk Merangsang Kelompok membayar Retribusi Negara yang merupakan pendapatan Area.

Jenis keringanan Hingga pemutihan bisa berbeda-beda tiap Area, tetapi Di Umumnya meliputi Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan lainnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain beda keringanan, jenis pemutihan Retribusi Negara, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda Hingga setiap Area.

Apabila ingin mengikuti Langkah ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Retribusi Negara Hingga Area Anda. Berikut daftar delapan provinsi yang Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan.

Sumatra Barat

Sumbar menjadi provinsi yang Mutakhir memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan. Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini berlaku Di 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Ada empat jenis pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar, yakni bebas BBNKB II, bebas denda PKB khusus yang telat dua lebih Di dua tahun, bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aceh

Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Langkah ini sudah dimulai Sebelum Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.

Pemutihan Retribusi Negara ini diatur Di Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Di 30 November 2023, mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.

Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda PKB.

Bengkulu

Bengkulu juga menerapkan Langkah pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik BBNKB II.

Langkah pemutihan ini termasuk Di Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.

Sumatra Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan Di 19 Agustus 2024 dan Berencana berlangsung sampai 14 Desember 2024.

Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku Untuk PKB, BBNKB II dan SWDKLLJ.

Khusus Untuk warga yang menunggak PKB Di dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB Di tahun berjalan.

Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.

Jakarta

Jakarta juga Melakukan Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor. Akan Tetapi Langkah itu berlaku hanya Di denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Langkah ini diadakan Di rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.

Bapenda Jakarta tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.

Jawa Barat

Bapenda Jabar juga Menyediakan kemudahan Di Memangkas beban PKB.

Keringanan pembayaran Retribusi Negara terbatas Di diskon sebesar 10 persen Untuk PKB. Langkah ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Akan Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Untuk pembayaran Hingga Samsat Digital Terminal Leuwipanjang saja.

Jawa Di

Pemerintah Area Jawa Di juga menerapkan Langkah pemutihan Retribusi Negara Di 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Langkah pemutihan meliputi pembebasan BBNKB II, diskon Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Akan Tetapi proses pengurusan tidak Memperoleh jadwal yang sama Untuk semua orang. Bapenda Jateng Menyediakan jadwal khusus Untuk pengurusan tersebut.

Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Retribusi Negara Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

Bali

Pemprov Bali juga menjadi provinsi yang sudah memulai pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor, mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Pelaksanaan Aturan pemutihan Retribusi Negara 2024 Hingga Bali berupa pemutihan penghapusan Pembatasan administratif berupa bunga dan denda Pada PKB dan BBNKB.

Lalu bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Lanjutnya.

(can/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Masih Ada Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Hingga 8 Provinsi per Agustus 2024