loading…
Mantan Wakil Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara. Foto/SindoNews
Arif dinilai terbukti Memperoleh suap Yang Terkait Bersama pemberian Putusan lepas atau onstlag terdakwa korporasi Di Perkara Pidana Pemberian Fasilitas Penjualan Barang Di Luar Negeri Crude Palm Oil (CPO).
“Berkata Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut Ke atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperoleh suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Di dakwaan alternatif kesatu subsisder,” kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Majelis Hakim Pemberi Putusan Lepas Tindak Kejahatan CPO Divonis 11 Tahun Penjara
Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider lima tahun kurungan badan. Hakim Berkata, Arif melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Di-1 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan Di Keinginan jaksa, yaitu 15 tahun. Terdakwa dan jaksa Berkata pikir-pikir atas putusan yang dimaksud.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Waka PN Jakpus Divonis 12,5 Tahun Yang Terkait Bersama Putusan Lepas CPO











