Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Wacana Perangin Angin. Putusan ini memunculkan polemik, gejolak Di Kelompok, hingga memunculkan reaksi Bersama Komnas Hakasasi Manusia. Foto: Dok SINDOnews
Putusan ini memunculkan polemik, gejolak Di Kelompok, hingga reaksi Bersama Komnas Hakasasi Manusia yang merasa perlu ada lembaga pengawas Proses Hukum seperti Komisi Yudisial (KY) Untuk menindaklanjuti hal ini.
“KY memahami reaksi atau gejolak Kelompok Di putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Wacana Perangin Angin atas Perkara Hukum TPPO,” ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (10/7/2024).
Meski belum bisa Menyediakan penilaian Di putusan tersebut, KY menegaskan Akansegera mempelajari Bersama Detail putusan Di mantan Bupati Langkat.
“KY tidak dapat menilai Di putusan tersebut, benar atau salah. Tetapi, KY Akansegera mempelajari Bersama Detail putusan tersebut sebagai pintu masuk dugaan Pelanggar kode etik hakim,” katanya.
Malahan, KY ternyata sudah melakukan pemantauan Pada persidangan berlangsung guna memastikan independensi hakim serta jalannya proses persidangan yang berjalan tanpa intervensi.
“Pada persidangan masih berlangsung, KY Lewat Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. Regu pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan Di aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan Kepuasan Lembaga Proses Hukum. Hal ini Untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial Untuk memutus, tanpa adanya intervensi Bersama pihak mana pun,” ungkap Mukti.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Bupati Langkat yang Di Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Akansegera Pelajari