Jakarta –
Di Islam, jelas hukumnya haram mengonsumsi daging babi. Lantas, bagaimana hukum memegang daging babi? Apakah hukumnya juga haram?
Hukum mengenai makan babi haram tercatat Di beberapa surat Alquran. Di antaranya Al Baqarah ayat 173, Al Maidah ayat 3 dan Al-An’am Ayat 145.
“Tidak kudapati Di Di apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya Untuk yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang Masuk, daging babi – Sebab semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah,” (QS Al An’am: 145).
Selain hukum mengonsumsi daging babi, hukum menyentuh babi juga banyak Diperjuangkan. Terlebih Untuk para muslim yang bekerja sebagai asisten Tempattinggal tangga Di luar negeri dimana mayoritas warganya mengonsumsi daging babi.
Kendati tidak ikut memakannya, para pekerja tersebut pasti menyentuh dan memasak daging babi Sebagai majikannya. Lantas, bagaimana hukumnya?
Hal tersebut pernah dijelaskan Di Ustaz Adi Hidayat Di sebuah dakwahnya yang diunggah Di channel YouTube Kajian Islam (22/18). Di itu Ustaz Adi Hidayat Merasakan pertanyaan Di orang Di Singapura.
“Bagaimana keadaan Di luar negeri yang terindikasi menyentuh babi dan susah Sebagai Merasakan tanah, apakah sah puasa dan sholatnya?,” bunyi pertanyaan tersebut.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa hal pertama yang perlu diketahui adalah semua muslim sepakat bahwa hukum babi adalah haram. Baik Sebagai dimakan maupun dimanfaatkan Sebagai hal tertentu.
Sambil Itu soal menyentuhnya, perlu diketahui dulu status babi sendiri apakah masuk Di Di najis ringan atau besar. Ada beberapa pandangan soal status babi.
Menurut pandangan Imam Malik ada yang menyebut bahwa status babi suci, tapi hukum penggunaannya haram. “Di konteks ini, kalau tersentuh babi itu tidak najis, ini maksudnya babi hidup ya kalau bangkai beda lagi,” ujar Ustaz Adi Hidayat menjelaskan.
Baca juga: 5 Fakta Sate Jamu, Makanan Esktrem Nonhalal Khas Solo yang Terkenal
Di Detail, Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan status babi menurut mazhab lainnya yang menyebut bahwa status babi adalah najis, Justru tergolong najis berat.
“Menurut 3 mazhab itu babi tidak hanya haram tapi juga najis. Artinya kalau itu disentuh atau tersentuh harus dibersihkan, dicuci Mutakhir Sesudah Itu menjadi suci kembali,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Sambil Itu najisnya tergolong berat Sebab diqiyaskan Di air liur anjing. Sebenarnya anjingnya sendiri tidak najis, tetapi air liurnya najis.
Karena Itu, 3 mazhab yang menyebutkan bahwa menyentuh anjing adalah najis Sebab kita tidak tahu kapan anjing menjilat tubuhnya. Karenanya disarankan bersuci Sesudah menyentuh.
“Babi itu termasuk najis mughallazah (besar). Karena Itu kalau tersentuh itu harus dicuci sebanyak 7 kali salah satunya menggunakan tanah persis jika terkena air liur anjing,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Menyentuhnya diqiyaskan seperti najis Di air liur anjing. Foto: Getty Images/iStockphoto/Somrerk Kosolwitthayanant
|
Tetapi, ada ulama yang mengatakan bahwa tingkat najis babi tidak bisa diqiyaskan Di air liur anjing, melainkan setara Di bangkai atau darah.
“Di sini, kalau sekiranya ada yang tersentuh babi, cukup cuci saya yang merasakan bersih Di segi cuciannya menggunakan sabun dan air,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
“Di sini kalau dilihat yang lebih baik adalah pendapat para ulama yang memandang babi itu haram juga najis, tapi najisnya tidak diqiyaskan Di air liur anjing,” tutur Ustaz Adi Hidayat.
Di Situasi Ini, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa perlu diketahui Di qiyas hukumnya, Di sisi dalil dan tujuannya.
Artikel ini telah tayang Di detikfood, “Makan Babi Haram, Apakah Menyentuhnya Juga Haram?”
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Makan Babi Haram Untuk Muslim, Apakah Pegang Dagingnya Juga Haram?