loading…
Lembaga Legis Latif RI bersama pemerintah sepakat mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang Ke Diskusi Paripurna yang digelar besok atau Selasa, 6 Oktober 2026. Foto: Achmad Al Fiqri
Diskusi dipimpin langsung Wakil Ketua Lembaga Legis Latif RI Sufmi Dasco Ahmad. “Maka Berikutnya kita Berencana Membahas keputusan Sebagai melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan Ke pembicaraan tingkat II,” ujar Dasco yang langsung disambut setuju.
Baca juga: RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Ahli Kepuasan hingga Insinyur yang Bekerja Ke Luar Negeri
“Karenanya RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui Sebagai dilanjutkan Ke pembicaraan tingkat II Untuk Diskusi Paripurna Lembaga Legis Latif RI,” tambahnya.
Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan Pada penting Bersama upaya Sebagai membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional.
Hal ini bertujuan Menyediakan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, Menyediakan kepastian hukum Untuk pekerja dan pemberi kerja, Mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
Lalu Meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mampu Mengharapkan perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ke Diskusi Paripurna Besok











