loading…
Anggota Komisi III Wakil Rakyat Di Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin menyoroti Peristiwa Pidana penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto/SindoNews
Safaruddin pun menyorot Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP)
“Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya Ke umum, didorong Ke umum,” kata Safaruddin, Selasa (24/3/2026).
Baca juga: Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas Di Peristiwa Pidana Andrie Yunus
Adapun KUHAP Mutakhir menyebut tindak pidana yang dilakukan bersama-sama Dari mereka yang termasuk lingkungan Proses Hukum umum dan lingkungan Proses Hukum militer, diperiksa dan diadili Dari Lembaga Proses Hukum Di lingkungan Proses Hukum umum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Legislator PDIP Dorong Sidang Peristiwa Pidana Penyiraman Air Keras Ke Proses Hukum Umum











