Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai berhasil mewujudkan Reformasi Polri. Foto/SINDOnews
“Polri menjadi lebih humanis dan adanya Perkap Hak Fundamental menjadi salah satu tolok ukur capaian positif Di proses Reformasi Polri, Lalu masuknya materi Hak Fundamental Untuk Pembelajaran dan pelatihan anggota, serta tunduknya anggota Polri Ke Proses Hukum Umum,” kata Komisioner Kompolnas Gufron, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Menurut Gufron, proses dan agenda reformasi Polri perlu dilihat Untuk perspektif yang lebih luas. Ke satu sisi, harus diakui Sebelum 1997 banyak kemajuan yang sudah dicapai, termasuk Untuk Topik Ham.
Gufron menilai, Polri Ke bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terdapat sejumlah capaian positif yang patut diapresiasi. Salah satunya penguatan Polri Untuk penanganan Topik Perempuan dan Anak, misalnya Di peningkatan PPA dan TPPO Di unit menjadi direktorat Ke Mabes Polri.
“Hal ini menjadi terobosan positif dan nyata Ke Di meningkatnya Tindak Kekerasan Di Perempuan dan Anak yang berhadapan Di hukum. Sebagai terobosan hal ini harus didukung, tidak hanya Kompolnas saja tapi juga kelompok-kelompok lain Ke Kelompok yang Memperoleh perhatian dan mendukung upaya penguatan peran Polri. Diharapkan Ke Didepan direktorat dan unit PPA dan TPPO tidak hanya dibentuk Ke semua Polda dan Polres, melainkan juga Ke semua Polsek,” ujarnya.
Capaian lain, katanya adalah Ke bidang penanganan Penyuapan, yaitu Di dibentuknya Kortas Tipikor. Pembentukan tersebut juga perlu diapresiasi. “Dan Kompolnas tentu saja Sebelum awal telah mendukung langkah terobosan tersebut guna memberantas Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana tindak pidana Penyuapan. Ke depannya diharapkan menguatnya sinergi antar lembaga penegak hukum Untuk memberantas masalah Penyuapan Ke Indonesia,” ucapnya.
Yang Berhubungan Di Di Topik Tindak Kekerasan polisi yang mencuat belakangan ini, Gufron menekankan respons Kapolri tentunya juga positif. Pasalnya, sebagai pimpinan telah Menyediakan sikap yang jelas dan tegas, bahwa jika ada anggota yang melanggar, Akansegera segera ditindak tegas.
“Supaya tidak ada impunitas Ke tubuh Polri. Sebagai contoh Ke Peristiwa Pidana Solok Selatan dan Semarang, upaya penanganan Polri Sampai Sekarang sudah baik dan oknum polisi yang terbukti melakukan Kartu Peringatan diproses sesuai aturan hukum yang belaku. Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal sesuai fungsi dan tugasnya Akansegera terus Menyimak dan mengawasi hal ini,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lebih Humanis dan Tunduk Proses Hukum Umum