TikTok Berencana membawa masalah larangan Inisiatif itu Ke Amerika Ke Mahkamah Agung AS. FOTO/Ilustrasi
Berdasarkan putusan tersebut, seandainya perusahaan menolak, maka TikTok Berencana dilarang beroperasi Ke Negeri Paman Sam tersebut. Chew Ke hari Jumat mengatakan kepada staf Inisiatif video tersebut bahwa mereka Berencana mencoba meminta Lembaga Proses Hukum Untuk menghentikan pemberlakuan hukum tersebut.
“Langkah kami Berikutnya adalah mengajukan putusan Lembaga Proses Hukum atas larangan tersebut, sambil menunggu peninjauan Bersama Mahkamah Agung AS,” tulis Chew Di memo kepada staf. “Walaupun berita hari ini mengecewakan, yakinlah kami Berencana melanjutkan perjuangan Untuk melindungi kebebasan berbicara Ke platform kami,” tulis Chew, seperti dilansir Dunia Times, Sabtu (7/12/2024).
Media AS The Information juga melaporkan tentang janji CEO TikTok Untuk membawa masalah larangan tersebut Ke Mahkamah Agung AS dan memo internalnya kepada staf. TikTok telah Berkata bahwa mereka Berencana mengajukan banding atas Peristiwa Pidana Hukum tersebut Ke Mahkamah Agung AS.
“Mahkamah Agung Memiliki catatan sejarah yang mapan Di melindungi hak warga Amerika Untuk berbicara bebas, dan kami berharap mereka Berencana melakukan hal itu Ke masalah konstitusional yang penting ini. Sayangnya, larangan TikTok disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung Pada rakyat Amerika,” kata TikTok Di sebuah pernyataan mengenai keputusan Lembaga Proses Hukum banding AS Sebelumnya.
Pernyataan tersebut Lebih Jelas mencatat bahwa larangan TikTok, kecuali dihentikan, Berencana membungkam suara lebih Bersama 170 juta warga Amerika Ke Bangsa itu dan Ke seluruh dunia Ke tanggal 19 Januari 2025.
Ke bulan April, Kepala Negara AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang Berusaha memaksa penjualan TikTok kepada investor AS atau Berusaha Mengatasi larangan yang efektif. Ke bulan Mei, ByteDance, TikTok, dan sekelompok influencer media sosial mengajukan gugatan Pada undang-undang tersebut, Bersama alasan undang-undang tersebut melanggar hak atas kebebasan berbicara. Akan Tetapi, Jumat lalu, panel Lembaga Proses Hukum banding federal memutuskan Untuk menegakkan undang-undang tersebut.
American Civil Liberties Union (ACLU) juga mengecam keputusan Lembaga Proses Hukum banding AS tersebut. “Putusan ini menetapkan preseden yang cacat dan berbahaya, yang memberi pemerintah terlalu banyak kekuasaan Untuk membungkam kebebasan berbicara warga Amerika secara daring. Melarang TikTok secara terang-terangan melanggar hak Amandemen Pertama jutaan warga Amerika yang menggunakan Inisiatif ini Untuk mengekspresikan diri dan berkomunikasi Bersama orang-orang Ke seluruh dunia,” kata Patrick Toomey, wakil direktur Proyek Perlindungan Nasional ACLU, menurut sebuah pernyataan Ke situsnya.
Ke tanggal 14 Maret 2024, mengomentari pengesahan undang-undang Bersama Lembaga Legis Latif AS yang Berencana meminta ByteDance Untuk mendivestasikan TikTok, Kementerian Luar Negeri China mengatakan bahwa RUU tersebut menempatkan AS Ke sisi yang salah Bersama prinsip-prinsip persaingan yang adil dan aturan Perdagangan Global.
“Jika ‘Perlindungan nasional’ dapat disalahgunakan Untuk Menyediakan perusahaan-perusahaan pesaing Bangsa lain, maka tidak Berencana ada keadilan sama sekali. Adalah logika perampok belaka Untuk mencoba segala cara Untuk merampas semua hal baik yang mereka miliki Bersama pihak lain,” kata Wang Wenbin, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Pada itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lawan Perintah Jual Paksa, CEO TikTok Minta Keadilan Ke Mahkamah Agung AS