Bank of Zambia telah menyusun peraturan-peraturan Terbaru bertujuan Bagi membatasi penggunaan Matauang Asing AS. FOTO/Ist
Sesudah diberlakukan, peraturan ini Berencana mewajibkan kwacha Zambia dan sub-unitnya, ngwee digunakan Bagi semua transaksi publik dan swasta domestik. Keputusan tersebut sebagai langkah tegas menyuarakan keprihatinan atas meningkatnya penggunaan Matauang Asing Untuk perekonomian lokal.
Praktik ini, menurut Bank Indonesia merusak Gadget Keputusan moneter dan Memberi tekanan Di Nilai Mata Uang. Sebuah draft dokumen yang dirilis Dari Bank of Zambia mengungkapkan, warganya yang tertangkap menggunakan Matauang Asing AS Bagi transaksi lokal Berencana dihukum penjara hingga 10 tahun atau denda yang sangat besar. Hal ini diumumkan Dari deputi gubernur Bank Indonesia Bagi operasi, Francis Chipimo, Untuk sebuah pidato Di sebuah pameran perdagangan Di Ndola.
Chipimo menyoroti risiko-risiko Di dolarisasi, Di Mengungkapkan bahwa hal ini menghambat kemampuan pihak berwenang Bagi secara efektif mengelola Keputusan-Keputusan moneter dan Nilai Mata Uang. Dia menegaskan bahwa penggunaan Matauang Asing Memperbaiki risiko kredit dan likuiditas, dan melemahkan pengaruh Bank Indonesia Lantaran pasar kredit Untuk Nilai Mata Uang Matauang Asing tidak merespon tindakan Bank of Zambia.
Dia menekankan Untuk ekonomi yang bergantung Di Matauang Asing AS, permintaan dan pentingnya Nilai Mata Uang lokal berkurang, yang mengakibatkan penurunan nilai Nilai Mata Uang lokal secara terus-menerus baik sebagai alat tukar maupun penyimpan nilai.
“Secara ekstrem, Nilai Mata Uang ini Berencana kehilangan keberadaannya sebagai uang,” kata Chipimo dilansir Di Russian Today, Rabu (3/7/2024).
Di Mei 2012, Zambia menerapkan pembatasan penggunaan Matauang Asing Di kalangan Usaha lokal, Akan Tetapi langkah-langkah ini dihapuskan kurang Di dua tahun Lalu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lawan Dominasi AS, Negeri Afrika Ini Bakal Penjarakan Warganya yang Transaksi Pakai Matauang Asing