loading…
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak larangan Yang Terkait Bersama penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter ini mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa Wacana larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter itu tidak berpihak Di rakyat kecil.
“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar Ke depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?” ujar dia, Kamis (4/7/2024).
Di Itu, aturan tersebut Berpotensi Untuk menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu Disekitar 9 juta pedagang pasar yang berada Ke 9.000 pasar yang tersebar Ke seluruh Indonesia. Padahal, Pada ini para pedagang pasar Di Merasakan tekanan akibat harga sembako yang tak kunjung stabil. Maka, aturan Mutakhir ini dapat dipastikan Berencana menambah beban pedagang hingga dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.
“Aturan ini bisa berdampak Di Disekitar 9 juta pedagang pasar Ke seluruh Indonesia. Banyak Ke Di mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya Di rokok. Usaha mereka yang Berencana Karena Itu taruhannya,” jelasnya.
Selaku Ketua Umum Aparsi, Suhendro memohon kepada pemerintah khususnya Ri Untuk Mengeluarkan aturan tembakau Di RPP Kesejajaran atau menunda pengesahan RPP Kesejajaran apabila pasal aturan larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter tetap berada Ke dalamnya. Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi Di seluruh pihak yang Yang Terkait Bersama agar aturan tembakau Ke RPP Kesejajaran tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.
“Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang Berencana dirasakan Dari para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi Dari pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya.
Aparsi siap mendukung upaya Pemerintah Di mencegah prevalensi perokok anak Melewati peningkatan Pelatihan dan sosialisasi bahaya merokok Di anak kepada Kelompok luas Supaya pemahaman Yang Terkait Bersama hal ini Lebihterus baik.
“Kami yakin bahwa Pelatihan merupakan Kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok Di anak. Berbagai upaya Pelatihan bisa dioptimalkan termasuk Melewati kolaborasi Bersama kami pelaku yang berhadapan langsung Bersama konsumen Ke lapangan,” kata dia.
Aparsi melihat regulasi yang berlaku Pada ini sudah menjadi jalan Di yang baik dimana batas umur pembelian rokok hanya bisa dilakukan Dari konsumen berumur 18 tahun keatas tanpa harus menghambat usaha Kelompok yang juga Di berjuang Merangsang gerakan ekonomi kerakyatan Melewati perdagangan Ke pasar tradisional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Ke RPP Kesejajaran Bikin Resah Pedagang Pasar