loading…
Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa larangan Ormas mengenakan atribut atau seragam yang menyerupai aparat penegak hukum bukan merupakan aturan Mutakhir. Foto/Agi Ilman
“Perundang-Undangan Ormas ini bukan hal yang Mutakhir. Dari Sebab Itu banyak yang tidak paham, terutama kawan-kawan Ormas. Seharusnya sangat paham. Tidak ada aturan Mutakhir, ini bukan aturan Mutakhir,” kata Bima Di ditemui Di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Mendagri Tito Buka Kemungkinan Revisi Perundang-Undangan Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Menurut dia, Untuk Perundang-Undangan tersebut secara jelas disebutkan bahwa Ormas dilarang memakai atribut yang menyerupai lembaga Bangsa, termasuk TNI dan Polri.
“Pasal 59 ayat 1 Mengungkapkan tidak boleh menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama Bersama lembaga pemerintah. TNI dan Polri itu lembaga pemerintahan, seragam itu termasuk atribut,” jelasnya.
Tak hanya itu, Bima juga mengutip pasal lainnya yang melarang Ormas bertindak seperti aparat penegak hukum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur Di Perundang-Undangan 16 Tahun 2017