industri penyiaran Ke Indonesia Memiliki potensi besar Sebagai terus berkembang Ke era digital. Foto: Sindonews/Wiwie Heryani
Regulasi yang Ketat dan Adil
Ketua Penyiaran Digibroadcast dan Media Mastel, Neil R. Tobing, menekankan pentingnya regulasi yang ketat dan tegas Di industri penyiaran. “Mungkin Saja regulasi ya. Dari Sebab Itu tadi disampaikan, Ke undang-undang penyiaran Ke industri penyiaran itu setidaknya ada 10 undang-undang yang mengatur. Dari Sebab Itu memang industri ini adalah industri yang sangat regulatif,” ujarnya.
Neil juga menyoroti perbedaan regulasi Antara media tradisional dan Media Online. “Malahan, tadi disampaikan ada 17 undang-undang peraturan yang harus dipatuhi. Sambil Ke lain pihak, Ke platform OTT, mereka sangat bebas ya. Dari Sebab Itu aturan undang-undang ITE itu bukanlah aturan yang berbeda Di penyiaran,” tambahnya.
Mastel Merangsang agar regulasi yang setara diterapkan Ke semua jenis platform media, baik lama maupun Mutakhir. Hal ini penting Sebagai menciptakan lingkungan yang adil dan kondusif Untuk semua pelaku industri penyiaran.
Persaingan Sehat Antara Media Lama dan Mutakhir
Selain regulasi, Mastel juga menyoroti pentingnya kesetaraan dan persaingan sehat Antara media lama dan Mutakhir. “Dan yang kedua adalah bagaimana menciptakan kesetaraan. Lapangan bertanding yang sama. TV itu tidak takut loh berkompetisi Di media Mutakhir, Di industri lain. Tetapi tolong start-nya sama. Kalau mau regulasi, regulasinya sama,” tegas Neil.
Menurut Mastel, persaingan yang sehat dapat Merangsang Pembaharuan dan Inovasi Di industri penyiaran. Di Memberi kesempatan yang sama Untuk semua platform media Sebagai bersaing, diharapkan industri penyiaran dapat terus berkembang dan Memberi konten berkualitas Untuk Kelompok.
Neil juga menyebut bahwa industri penyiaran Ke Indonesia Memiliki potensi besar Sebagai terus berkembang Ke era digital.
Akan Tetapi, Sebagai mencapai potensi tersebut, diperlukan regulasi yang ketat dan adil serta persaingan yang sehat Antara media lama dan Mutakhir. “Mastel berharap pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat bekerja sama Sebagai menciptakan lingkungan yang kondusif Untuk Perkembangan industri penyiaran,”tutupnya.
(dan)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kunci Kebangkitan Industri Penyiaran Ke Era Digital