KPK Akansegera menyurati wakil Pembantu Presiden Tim Menteri (wamen) Terbaru Untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN). Foto/SINDOnews/Gedung KPK
“KPK Di waktu Didekat Akansegera mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Tessa, Jumat (19/7/2024).
Tessa mengingatkan, penyelenggara Terbaru mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan Untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka.
“Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara Negeri yang Terbaru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan Dari dilantik,” ujarnya.
Sebelumnya Itu, Kepala Negara Jokowi resmi melantik tiga wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Terbaru. Mereka adalah Wamen Keuangan II, Thomas Djiwandono; Wamen Pertanian, Sudaryono; dan Wamen Penanaman Modal Asing, Yuliot.
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Dari Kepala Negara Joko Widodo.
“Saya berjanji, bahwa saya Akansegera setia kepada Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 serta Akansegera menjalankan segala peraturan perundang-undangan Bersama setulus-tulusnya, Untuk darma bakti saya kepada bangsa dan Negeri,” demikian petikan sumpah jabatan yang dibacakan.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Bakal Surati Wamen Terbaru Untuk Laporkan Harta Kekayaan