Komnas Hakasasi Manusia menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung yang Mengungkapkan status Dugaan Pelaku Pegi Setiawan tidak sah Untuk Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Cirebon dan Eki. Foto/SINDOnews
“Komnas Hakasasi Manusia menghormati putusan Lembaga Proses Hukum negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Bersama Pegi Setiawan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Hakasasi Manusia Komnas Hakasasi Manusia, Uli Parulian Sihombing, Senin (8/7/2024).
Uli memastikan, Komnas Hakasasi Manusia bakal tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan Untuk Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa tewasnya Vina dan Eki Di Cirebon Di tahun 2016 silam.
“Sesudah Itu Komnas Hakasasi Manusia Akansegera tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan Untuk Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eki Di Cirebon,” tuturnya.
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan dinyatakan bebas Bersama status Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eki Di Cirebon. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dan Mengungkapkan penetapan Dugaan Pelaku atas Pegi Bersama penyidik Polda Jabar tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Eki dan Vina Di Cirebon Di 2016 silam.
“Penetapan Dugaan Pelaku atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Pada membacakan amar putusan Di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar Sebelumnya Itu Mengungkapkan, penetapan Dugaan Pelaku Pegi Setiawan alias Perong sebagai Dugaan Pelaku Untuk Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eki Di Cirebon Di 2016 Lantaran telah memenuhi alat bukti yang cukup.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komnas Hakasasi Manusia Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dan Tetap Pantau Peristiwa Pidana Vina Cirebon