Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian resmi Memberi pelat nomor khusus Terbaru Untuk kendaraan dinas Mahkamah Agung (MA). Kini para pejabat Di lembaga itu menggunakan pelat berawalan MA.
Sebagai contoh, Sebelumnya Ketua MA menggunakan Kendaraan Pribadi Bersama pelat nomor RI 8, sekarang menjadi MA 1.
Penggunaan pelat nomor khusus MA itu disahkan Ke Kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun Hingga-80 MA Republik Indonesia, Selasa (19/8). Di video itu, terlihat pelat nomor RI 8 yang digunakan Kendaraan Pribadi Ketua Mahkamah Agung dicopot, Lalu digantikan Bersama pelat nomor MA 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggantian pelat ini sesuai Bersama surat telegram yang diterbitkan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho, B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025. Di surat itu ada pelat nomor khusus Untuk MA.
Penerbitan STNK dan TNKB khusus ini merupakan tindak lanjut Bersama permintaan resmi MA kepada Polri yang dibahas Di serangkaian pertemuan Dari Februari hingga April 2025. Polri Melewati Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim lalu sepakat mengakomodir kebutuhan itu tanpa menunggu perubahan regulasi yang memerlukan waktu lebih lama.
Adapun kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan pelat nomor khusus ini merupakan kendaraan dinas milik Negeri yang tercatat Ke MA atau badan Proses Hukum Ke bawahnya, kendaraan pinjam pakai Bersama kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/Kesepakatan yang digunakan Untuk mendukung tugas pejabat tertentu Ke lingkungan Proses Hukum.
Pelat nomor khusus Akansegera digunakan Bersama pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan Lembaga Proses Hukum tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera, sekretaris Lembaga Proses Hukum, hingga pejabat lain yang Menyambut izin Sekretaris MA.
Ketua MA Sunarto menegaskan, Aturan ini tidak hanya sebatas langkah administratif, tetapi juga bentuk sinergi antarkementerian-lembaga Untuk kelancaran tugas Proses Hukum.
“Perkenankan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolri atas inisiasi penerbitan STNK dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) khusus ini. Inisiatif ini bukan sekadar Aturan administratif, tetapi sebuah bukti nyata bahwa harmonisasi dan sinergi antarkementerian-lembaga dapat diwujudkan Untuk kelancaran tugas Proses Hukum,” ujarnya, mengutip detik.
Ia menambahkan penggunaan pelat nomor khusus ini sejalan Bersama regulasi yang berlaku dan memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan teratur.
“Saya percaya STNK dan TNKB khusus Ke lingkungan Mahkamah Agung ini dapat Merangsang kerja sama antar-Polri dan kementerian/lembaga Negeri lainnya, bahwa kerja sama yang solid Akansegera selalu melahirkan kemajuan yang nyata,” kata dia.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ketua MA Dapat Pelat Nomor Khusus MA 1 Gantikan RI 8