KPK mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan pembangunan Tempat Evakuasi Sambil Itu (TES) atau Shelter Bencana Alam Ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto/SINDOnews
Pembangunan tempat tersebut dilakukan Dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
“KPK Dari 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 Individu Terduga yaitu 1 Didalam Penyelenggara Bangsa dan 1 lainnya Didalam BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Lagi, Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Shelter Bencana Alam Dijebloskan Hingga Penjara
Kendati begitu, Tessa menyebut, pihaknya belum bisa membeberkan nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dari para Individu Terduga. Tessa menyebutkan, dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut menimbulkan kerugian Bangsa kurang lebih Rp19 miliar.
“Kerugian Bangsa Untuk Peristiwa Pidana tersebut Disekitar kurang lebih Rp19 miliar Idr. Yang Berhubungan Didalam Didalam nama Individu Terduga dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dari para Individu Terduga Akansegera diumumkan Di penyidikan Peristiwa Pidana ini telah dirasakan cukup,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Bangsa Ditaksir Rp19 Miliar