Seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Hingga Indonesia wajib Memperoleh asuransi third party liability (TPL) Di awal 2025. Pengamat menerangkan, Aturan ini bakal disambut skeptis Sebab menambah beban Kelompok. Foto/Dok
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menilai Aturan ini dapat menimbulkan keraguan alias skeptis Hingga kalangan Kelompok apabila tidak disertai Pembelajaran yang masif.
“Pemilik kendaraan Akansegera menyambut Di skeptis Sebab Akansegera menambah beban pengeluaran Kelompok yang Sebelumnya sudah Hingga didera Di Permasalahan kenaikan Pph Iuran TAPER A, standardisasi BPJS dan lain-lain,” kata Irvan, Rabu (17/7/2024).
Sosialisasi dan Pembelajaran yang masif, terang Irvan, menjadi sangat penting lantaran daya beli Kelompok yang Di menurun Supaya dikhawatirkan Akansegera menambah ongkos kendaraan bermotor.“Perlu sosialisasi, mengingat Kebugaran Kelompok Di Merasakan penurunan daya beli dibuktikan Di rendahnya tingkat penjualan Kendaraan Pribadi dan konsumsi Di umumnya,” jelasnya.
TPL merupakan produk asuransi yang Memberi ganti rugi Bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Di kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin Di polis.
Irvan menyebut Langkah ini Berpeluang memacu inklusi asuransi Hingga kalangan Kelompok, mengingat besaran Pertumbuhan kendaraan bermotor Hingga tanah air. “Kewajiban ini bagus bila didukung ekosistem regulasi yang baik Di regulator dan market conduct yang baik Di pelaku asuransi,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat perubahan sifat asuransi itu Di yang Sebelumnya sukarela menjadi wajib menyusul payung hukum Perundang-Undangan PPSK.
“Hingga Undang-Undang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang Di disiapkan aturan turunannya Di pemerintah,” kata Ogi Di Insurance Forum 2024.
Auransi wajib inI sifatnya gotong royong, Supaya bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Sebagai harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan Akansegera lebih murah dibandingkan harga sukarela Pada ini.
“Ini harganya nanti Akansegera sangat tergantung Di jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Tahun Di, Pengamat: Tambah Beban Sesudah Tapera