Warna lampu kendaraan diatur Di Undang-undang Sebagai menunjang keselamatan berkendara, khususnya Di Situasi jalan kurang pencahayaan Justru gelap sekalipun.
Pemilihan warna merah dan kuning didasarkan Di kemampuan penglihatan mata manusia. Warna putih Lantaran mudah dilihat.
Penetapan ketiga warna tersebut juga Sebagai Memperbaiki reaksi pengendara Di kendaraan Ke Didepan berhenti ataupun ingin berbelok. Termasuk jika pengereman mendadak terjadi.
Ke Indonesia Syarat mengenai lampu kendaraan telah diatur Di PP 55 Tahun 2012, yang mengacu Di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya.
(mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kenapa Warna Sein Kuning, Rem Merah, Mundur Putih?