Kemlu Kutuk Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Ke Tepi Barat Palestina

Pemerintah Indonesia Melewati Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman Ke Tepi Barat, Palestina. Foto/Reuters

JAKARTA – Pemerintah Indonesia Melewati Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman Ke Tepi Barat, Palestina Sebagai diduduki mereka. Langkah yang dilakukan Israel merupakan Pelanggar hukum internasional.

“Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos permukiman Yahudi Ke Tepi Barat, Palestina,”dikutip Untuk akun X atau Twitter nya @Kemlu_RI, Senin (1/7/2024).

Menurut Kemlu, Pemukiman dan pendudukan Israel Ke tanah Palestina secara terus menerus merupakan Pelanggar hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Yang Berhubungan Bersama.

Maka Itu, Indonesia bersama komunitas internasional Berencana terus mendesak Israel Sebagai mengimplementasikan two state solution.

“Bersama komunitas internasional, Indonesia Berencana terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua Negeri,” tuturnya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemlu Kutuk Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Ke Tepi Barat Palestina

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr Slot Gacor Resmi Hari Ini
https://indyfest.net/
https://indyfest.net/gallery/
https://indyfest.net/privacy-policy-2/
https://www.tcconstruct.net/projects