Kemenkes turun tangan Yang Terkait Di dugaan kecurangan dan manipulasi diagnosis atas klaim Inisiatif JKN. Foto/ Instagram
Kecurangan klaim Inisiatif JKN tersebut ditemukan Ke tiga Fasilitas Medis swasta Ke dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Di.
Kemenkes pun membentuk Regu Upaya Mencegah khusus sebagai upaya Meningkatkan Mutu pelayanan Kesejaganan Ke Indonesia, termasuk layanan Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN).
Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, Regu Upaya Mencegah dan penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) Di layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak Ke tiga Fasilitas Medis swasta tersebut.
“Peristiwa Pidana Hukum klaim yang dilakukan tiga Fasilitas Medis ini sebanyak 4.341 Peristiwa Pidana Hukum Di layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 Peristiwa Pidana Hukum yang Memperoleh catatan rekam medis Supaya Peristiwa Pidana Hukum yang diduga fiktif sebanyak 3.269 Peristiwa Pidana Hukum,” tutur Pahala, Di keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).
“Sedangkan Di manipulasi diagnosis atas operasi katarak Ke tiga Fasilitas Medis Di sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis,” ujar dia lagi.
Ke tiga Fasilitas Medis swasta, Peristiwa Pidana Hukum phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75% Di total Peristiwa Pidana Hukum, atau senilai Di Rp501,27 juta.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesejaganan dr. Murti Utami menegaskan, Di temuan tersebut, Kemenkes Berencana menindaklanjuti dan Memberi Pembatasan kepada oknum yang bertanggung jawab atas dugaan klaim fiktif dan manipulasi diagnosis tersebut.
“Tentu ini Berencana ditindaklanjuti dan juga Berencana diberi Pembatasan Di setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP Di enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama Antara RS dan BPJS,” kata dr. Murti Di diskusi media tersebut.
Kemenkes juga Berencana melakukan penguatan Regu PK-JKN Ke tingkat provinsi Untuk Meningkatkan proses verifikasi fraud. Ke Di Itu, Memberi kesempatan kepada fasilitas Kesejaganan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis Untuk melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian Negeri Ke BPJS Kesejaganan.
“Di Sebab Itu nanti Berencana diberikan kesempatan Di jangka waktu Di enam bulan lamanya Untuk melakukan pengembalian atas kerugian Negeri Ke BPJS Kesejaganan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya Di Kelompok itu sendiri,” kata dr. Murti.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah Ke tiga Fasilitas Medis dan hasilnya Menunjukkan adanya bukti dugaan Peristiwa Pidana Hukum phantom billing.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Inisiatif JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan