—
Uji coba syarat Terbaru Untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Terbaru ataupun perpanjangan, yakni keikutsertaan BPJS Keadaan, sudah dimulai Sebelum 1 Juli lalu Di tujuh provinsi. Sejumlah warga mengeluh lantaran Aturan ini dinilai kurang sosialisasi.
Rani (25) karyawan swasta asal Meruya, Jakarta Barat mengaku belum Memperoleh informasi Yang Terkait Bersama diperlukannya dokumen BPJS Keadaan Pada dia ingin memperpanjang SIM.
“Tadi agak bingung pas diminta fotokopi BPJS Keadaan, soalnya belum dapat info. Harusnya dokumen sudah lengkap, tapi malah Karena Itu balik lagi buat fotokopi BPJS Keadaan,” kata dia Pada ditemui Di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (4/7).
Senada Bersama Rani, Niko (31), karyawan swasta asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga mengatakan tak mengetahui perlu dokumen BPJS Keadaan buat memperpanjang SIM.
Niko bilang harus kembali Hingga rumahnya Untuk Memutuskan kartu BPJS Keadaan agar bisa memproses perpanjang SIM C yang Akansegera habis Di Jumat (5/7).
“Pulang dulu tadi ngambil (kartu) BPJS, soalnya nanti dicek sama polisi yang ngurus perpanjangan SIM,” kata dia.
Kendati banyak warga yang belum Memperoleh informasi ihwal kesertaan BPJS Keadaan sebagai prasyarat mengurus SIM, ada pula warga yang sudah taat Bersama aturan tersebut.
Ridwan Budi (46), warga asal Kemanggisan, Jakarta Barat, mengatakan sudah Memperoleh informasi syarat Terbaru itu Sebelum bulan lalu.
Ia mengatakan Memperoleh informasi Di sejumlah pemberitaan media Setelahnya Itu dia sudah menyiapkan dokumen BPJS Keadaan beserta fotokopinya Sebelumnya mengurus SIM.
“Di media kan sudah ada. Karena Itu pas mau berangkat tadi disiapin biar enggak bolak balik. Apalagi Jakarta juga udah diterapkan uji coba,” tururnya, Kamis (4/7).
Jakarta merupakan salah satu Di tujuh provinsi yang kini sudah menerapkan BPJS Keadaan sebagai syarat mengurus SIM. Enam provinsi lain yang menjalaninya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepolisian Mengungkapkan uji coba ini Akansegera berlangsung hingga hingga 30 September 2024 dan diproyeksikan bakal diterapkan Di seluruh Indonesia.
Syarat kepengurusan SIM menggunakan BPJS Keadaan diatur Di Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini adalah tindak lanjut Di Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Keadaan Nasional. Tujuannya agar jumlah Pemakai Jaminan Keadaan Nasionl (JKN) Meresahkan.
Bukti registrasi BPJS Keadaan itulah yang nantinya Akansegera dicek pertama kali Bersama petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Daerah.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Keluh Warga Urus SIM Pakai BPJS Keadaan: Kurang Sosialisasi