Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengantongi izin Bersama Lembaga Proses Hukum Bagi menyita puluhan Kantong mewah yang berkaitan Bersama Harvey Moeis. Foto/SINDOnews
Pernyataan itu Merespons bantahan Sandra Dewi perihal 88 Kantong branded yang disita diklaim miliknya atau tak Yang Terkait Bersama Bersama Peristiwa Pidana Hukum Penyuapan timah. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut kejaksaan Di melakukan penyitaan pihaknya harus Memiliki dua syarat yakni administrasi dan substansi.
“Di proses penyitaan minimal dilihat Bersama 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi,” ujar Harli Di Langkah One on One iNews TV Hingga Kejagung, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dia menyebut jaksa tidak serta merta menyita. Di proses administrasi telah dilalui Dari kejaksaan Bersama waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita Peristiwa dan surat perintah penyitaan Dari Lembaga Proses Hukum.
“Aspek adminastrasi pentidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita Peristiwa, perintah penyitaan Hingga Lembaga Proses Hukum proses panjang,” jelasnya.
Sambil aspek substansi, jaksa penyidik menilai penyitaan dilakukan Lantaran terjadi korelasi Bersama Peristiwa Pidana Hukum yang terjadi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa Lantaran Kantong branded miliknya ikut disita Dari penyidik.
Dikatakan, puluhan Kantong itu dibeli Dari istri Bersama kliennya menggunakan uang hasil kerja keras Di berada Hingga dunia entertainment.
“Itu hasil yang didapat Bersama hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi Dari penyidik,” kata Harris.
Adapun, Di pelimpahan tahap dua Dugaan Pelaku Harvey Moeis, diuraikan beberapa Barang Dagangan bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seperti 88 Kantong branded.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Tegaskan Penyitaan 88 Kantong Branded Sandra Dewi Kantongi Izin Lembaga Proses Hukum