Kejagung menetapkan anggota Wakil Rakyat Untuk Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009. Foto/SINDOnews/irfan maruf
Kapuspenkum Kejagun Harli Siregar menyebut penetapan Dugaan Pelaku Pada Ujang Iskandar Setelahnya Regu penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Ditengah melakukan pemeriksaan dan gelar Perkara Pidana.
“Lalu Untuk gelaran Perkara Pidana yang dilakukan Bersama penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku,” ujar Harli, Jumat (26/7/2024).
Bersama penetapan Dugaan Pelaku ini, Ujang Iskandar Berencana dilakukan penahanan Sambil Ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan dilakukan sembari penyidik Membuat dan memeriksanya lebih jauh perihal Perkara Pidana dugaan Penyuapan tersebut.
“Setelahnya dilakukan pemeriksaan sebagai Dugaan Pelaku maka penyidik juga berketetapan Untuk melakukan penahanan Di 20 hari Ke Didepan yang Untuk Sambil waktu dititipkan Ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli.
Kendati demikian, mengenai nilai kerugian Bangsa akibat dugaan Penyuapan, Harli belum merinci. Alasannya, proses pemeriksaan masih terus berjalan. “Nanti Berencana diupdate,” kata Harli.
Adapun, Ujang Iskandar ditangkap tekait Bersama Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat. Penangkapan dilakukan Di Ujang Iskandar tiba Ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali Untuk Vietnam, hari ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karena Itu Dugaan Pelaku Penyuapan Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan