loading…
Langkah Polri Memikat penugasan Irjen Pol Raden Argo Yuwono yang bertugas Ke Kementerian Usaha Kecil Menengah diapresiasi. Foto/Dok Polri
Langkah cepat ini dilakukan sebagai respons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/2025 Yang Berhubungan Di anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil. “Kita puji langkah institusi Polri yang gercep Memikat Irjen Pol Argo Yuwono kembali Hingga Mabes Polri. Kapolri dinilai sangat patuh Di aturan dan langsung Memutuskan tindakan cepat Sebagai meresponn putusan MK yang melarang Polri aktif mengisi jabatan sipil,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut penempatan Irjen Pol Argo Yuwono Sebab Sebelumnya Itu ada permintaan Di kementerian Sebagai memperkuat Usaha Kecil Menengah. Selain Irjen Pol Argo Yuwono ada pula Pati Polri lainnya yang ditempatkan Ke sejumlah kementerian dan lembaga Negeri.
Baca juga: Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Di Kementerian Usaha Kecil Menengah Sesudah Putusan MK
Tetapi munculnya putusan MK tersebut, Kapolri secara bertahap Memikat Pati yang sudah ditempatkan Ke Kementerian atau Lembaga Negeri. “Kami melihat Kapolri sangat menghormati dan patuh atas putusan MK tentang polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil,” pungkas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kapolri Gercep Patuhi Putusan MK





