Skuat Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai Peristiwa Pidana yang menimpa Mardani H Maming Ke Unpad, Bandung, Jumat (18/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews
Skuat Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai Peristiwa Pidana yang menimpa Mardani H Maming Ke Auditorium Langkah Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, Jumat (18/10/2024). Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.
Akademisi Hukum Unpad Somawijaya mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang PTPK Di Mardani H. Maming Di membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak tepat dan merupakan Kegagalan yang serius Bersama hakim.
“Samping Itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan Di Pasal 12 huruf b Undang-Undang PTPK berdasarkan Syarat minimal 2 alat bukti Di fakta Ke persidangan,” katanya.
Para Akademisi Hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati. Juga tidak bertentangan Bersama Syarat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berdasarkan Syarat Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Lokasi Di pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang Sebagai Menyediakan IUP,” ujarnya.
Skor Lanjutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming “Memperoleh hadiah” berupa uang dan Produk Internasional hanya didasarkan Ke asumsi atau bukti petunjuk yang tidak Memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti Di fakta Ke persidangan.
“Di fakta Ke persidangan tidak ada hubungan kausal Di perbuatan “Memperoleh hadiah” Bersama perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011,” tandasnya.
Senada Bersama itu, Elis Rusmiati Menyoroti penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Menurutnya, hal ini bertentangan Bersama maksud Syarat Pasal 18 Undang-Undang PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian Bangsa, sedangkan tindak pidana Di Syarat Pasal 12 huruf b Undang-Undang PTPK tidak berkaitan Bersama kerugian Bangsa.
“Nah kenapa Di Perkara Hukum ini kami Skuat notasi itu menganggap bahwa pertimbangan hakim Ke Di Memutuskan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, Lantaran Ke faktanya uang Di Rp110 miliar tidak bisa dikualifikasikan sebagai uang kerugian Bangsa. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,”katanya.
Berdasarkan Skor-Skor Ke atas, Skuat Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan. “Sebagai menjaga marwah hukum dan keadilan hukum Ke Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua Keinginan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” kata Somawijaya sebagai anggota Skuat anotasi Fakultas Hukum Unpad.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kajian Hukum, Akademisi Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming