Ide Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif merevisi Undang-Undang (Perundang-Undangan) Tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Kepala Negara (Wantimpres) dinilai berbau politis. Foto/Achmad Al Fiqri
Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan. Pertama, terletak Ke nomenklatur Untuk Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Berhubungan Bersama jumlah keanggotaan.
Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Kepala Negara. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Akansegera mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, Ide Baleg memberi wewenang lebih Untuk Kepala Negara Sebagai mengatur jumlah Wantimpres Memperoleh dampak Untuk Biaya Bangsa. Menurutnya, pembengkakan Biaya Akansegera terjadi bila Kepala Negara menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres.
Menurutnya, hal itu sebuah risiko bila Kepala Negara menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres. “Ya risikonya kalau memang itu ditambah, kalau memang disesuaikan Bersama kebutuhan Kepala Negara jumlahnya juga kita tidak tahu, ya kalau banyak nambah juga Biaya. Karena Itu itu konsekuensi kalau penambahan, ya pasti Akansegera bertambah fasilitas dan Biaya. Seperti itu konsepnya,” kata Ujang Pada dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Hingga sisi lain, Ujang melihat Ide Baleg merevisi Perundang-Undangan Wantimpres berbau politis. Menurutnya, revisi regulasi itu Sebagai akomodir kepentingan pihak tertentu.
“Ya kelihatannya Wantimpres Akansegera diisi Bersama orang-orang yang berkontribusi, berjasa Ke pemenangan Prabowo-Gibran, maka perlu diakomodir. Yang senior-senior, yang sepuh Akansegera ditempatkan Hingga Wantimpres,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jumlah DPA Tak Dibatasi, Revisi Perundang-Undangan Wantimpres Dinilai Berbau Politis