Jakarta –
Kepala Badan Pengawas Terapi dan Hidangan RI (BPOM), Prof Taruna Ikrar mengingatkan Komunitas agar bijak Di menggunakan Terapi sesuai Didalam tingkat penyakitnya.
Ia menegaskan Terapi keras atau jenis Terapi ethical tidak boleh dikonsumsi sembarangan tanpa resep Praktisi Medis. Apabila dikonsumsi, Terapi tersebut dapat menimbulkan efek buruk Di Kesejaganan.
“Dan kalau tidak sesuai Didalam peruntukannya, dia (Terapi keras) bisa menyebabkan keracunan, bisa menyebabkan toksisitas (baik akut maupun kronis), bisa menyebabkan gagal ginjal, bisa menyebabkan gagal jantung, bisa menyebabkan kanker atau cancer, dan sebagai macam efek-efek yg minimal ada efek alerginya,” ujar Prof Taruna, dikutip Di 20detik, Rabu (11/2/2026).
“Nah, Didalam Sebab Itu, pastikan juga bahwa Terapi-obatan tertentu ini, atau Terapi antibiotik, atau Terapi-Terapi yang berbahaya ini tanpa resep Praktisi Medis,” sambungnya.
Menurutnya, Komunitas tidak perlu ragu Di produk yang sudah Memperoleh izin edar resmi Di BPOM. Ia memastikan setiap produk yang lolos pengawasan telah Melewati proses ketat berbasis aturan dan kajian ilmiah.
“Saya yakin kalau kita ikuti Badan POM, lihat kemasannya, labelnya, izin edarnya, maka rakyat kita selamat. Badan POM ini lembaga penjamin, tidak sembarangan Menyediakan izin edar atau distribusi,” tegas Prof Taruna.
“Dasarnya aturan dan ilmu. Kalau berbahaya, tidak Akansegera kami keluarkan,” lanjutnya.
Kenali Tanda Di Kemasan
Dikutip Di laman Direktorat Jenderal Kesejaganan Lanjutan Kementerian Kesejaganan RI (Ditjen Keslan Kemenkes) Terapi keras biasanya menggunakan logo Didalam tanda lingkaran berwarna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis tepi.
Terapi jenis ini Ini adalah Terapi yang perlu Memperoleh resep Di Praktisi Medis. Contoh Terapi keras adalah amoxicillin, dexamethasone, amlodipine, meloxicam, simvastatin, asam mefenamat.
Kemasan Didalam logo Terapi keras sebaiknya berdasarkan resep Praktisi Medis mengingat efeknya yang dapat merusak sistem Di tubuh tertentu jika penggunaannya Didalam cara yang tidak tepat.
Sambil Terapi Didalam kemasan bertanda lingkaran berwarna hijau Didalam garis tepi berwarna hitam menandakan Terapi bebas atau over-the-counter (OTC). OTC adalah Terapi yang dijual bebas Di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep Praktisi Medis.
Sedangkan Terapi Didalam kemasan yang Memperoleh tanda lingkaran berwarna biru dan garis tepi berwarna hitam sebenarnya termasuk Ke Di Terapi keras, Akan Tetapi dapat diperoleh tanpa resep Praktisi Medis. Penggunaan Terapi Didalam simbol ini harus cermat, sesuai aturan Di kemasan, dan lebih baik jika Didalam resep Praktisi Medis. Inilah alasan mengapa bernama Terapi bebas terbatas.
Berikutnya, adalah Terapi narkotika yang ditandai Didalam simbol lingkaran berwarna putih dan garis tepi berwarna merah dan gambar ‘Palang Medali Merah’ Di lingkarannya. Penggunaan Terapi ini hanya berdasarkan resep Di Praktisi Medis yang ditandatangani dan nomor izin praktik Praktisi Medis Di resep tersebut, dan tidak dapat menggunakan salinan resep.
Jenis Terapi Berikutnya yaitu Terapi jamu. Terapi ini Memperoleh simbol Terapi Didalam lingkaran hijau dan gambar ranting hijau.
Lingkaran kuning Didalam garis tepi hijau dan gambar tiga buah bintang hijau adalah logo Terapi herbal terstandar (OHT). Ini merupakan Terapi yang diekstrak Di bahan alami, termasuk tanaman, hewan, dan mineral.
Terakhir yaitu fitofarmaka, yaitu Terapi yang kandungannya terdiri Di bahan alami yang telah Melewati uji praklinik dan uji klinik, Supaya setara Didalam Terapi modern. Kemasan Terapi fitofarmaka Memperoleh logo Terapi Didalam lingkaran kuning bergaris tepi hijau dan bergambar seperti kepingan salju Di lingkaran.
Waspadai Overclaim, Komunitas Diminta Skeptis
Prof Taruna juga mengingatkan Komunitas Sebagai lebih kritis Di produk yang beredar, khususnya yang Memperoleh klaim berlebihan atau overclaim. Apalagi, zaman sekarang akses informasi Lebih mudah.
“Kalau ada informasi yang beredar Didalam klaim berlebihan, itu ada tanda-tanda ketidakbenaran. Curiga dulu kepada produk itu. Harus skeptis,” ujar Prof Taruna.
Ia meminta Komunitas segera melapor apabila menemukan produk yang merugikan. Laporan bisa disampaikan Melewati Halo BPOM Di nomor 1-500-533 atau Didalam mengetik ‘Halo BPOM’ Di laman resminya.
“Kalau terjadi sesuatu yang merugikan, segera lapor Ke Badan POM,” kata Prof Taruna.
Sebagai langkah preventif, BPOM mengkampanyekan gerakan ‘Cek KLIK’ Sebagai memastikan Keselamatan produk Sebelumnya dibeli atau dikonsumsi. ‘Cek KLIK’ terdiri Di Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa.
Di Di itu, Prof Taruna mengakui perkembangan perdagangan digital membuka Kemungkinan sekaligus tantangan. Di tiga tahun terakhir, BPOM menemukan jutaan tautan penjualan produk bermasalah Di platform online.
“Tiga tahun terakhir, mulai 2022, 2023, 2024. Di 2025 sudah 1,3 juta link Di online shop yang kami temukan. Ada yang overclaim, tidak sesuai peruntukan, ada yang palsu,” ungkapnya.
Sebagai penindakan penurunan konten (take down), BPOM berkoordinasi Didalam Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Akan Tetapi, ia menegaskan langkah represif saja tidak cukup.
Didalam Meningkatkan literasi dan sikap kritis, Prof Taruna berharap Komunitas dapat lebih terlindungi Di risiko penggunaan Terapi yang tidak tepat maupun produk ilegal yang beredar Di pasaran.
“Kita harus melihat, tentu langkah penindakan perlu dilakukan. Tapi yang paling penting adalah Upaya Mencegah dan Belajar Komunitas,” kata Prof Taruna.
Diketahui, Lansoprazole dan Omeprazole ditandai Didalam label merah Di kemasan sebagai penanda Terapi keras. Penggunaannya harus berdasarkan resep Praktisi Medis Lantaran jika tidak sesuai peruntukannya dapat menimbulkan efek Di hingga risiko Kesejaganan yang lebih serius.
Didalam Detail, Prof Taruna mengatakan Di zaman yang serba cepat Pada ini, Komunitas kerap terpapar promosi Terapi Melewati media sosial. Ia mengingatkan agar publik tidak mudah terpengaruh, terutama jika ada influencer yang mempromosikan Terapi tertentu tanpa penjelasan medis yang tepat atau tidak sesuai Didalam peruntukannya.
Lantaran itu, Komunitas disarankan memilih Terapi bebas yang telah terdaftar resmi dan digunakan sesuai aturan pakai. Salah satunya Promag Forte. Terapi ini membantu meredakan MAAGSIMAL.
Promag Forte diformulasikan Sebagai membantu meredakan keluhan sakit lambung yang lebih intens atau berulang (MAAGSIMAL), terutama ketika nyeri ulu hati terasa lebih berat hingga menjalar Ke dada dan menimbulkan sensasi panas atau hangat yang mengganggu Karya. Kebugaran ini umumnya terjadi Pada produksi asam lambung sudah cukup tinggi Supaya tidak lagi cukup ditangani Didalam penetralisir asam (antasida) saja.
Didalam kombinasi antasida dan H2-blocker (famotidine), Promag Forte bekerja ganda guna menetralkan asam lambung yang sudah terbentuk, sekaligus membantu menekan produksi asam Berikutnya. Mekanisme ini membantu meredakan Tanda seperti nyeri lambung, rasa terbakar Di ulu hati, kembung, mual, hingga perasaan penuh Di lambung secara lebih optimal.
Adapun dosis penggunaannya yakni dewasa dan anak Di atas 12 tahun 1 tablet kunyah 2 kali sehari. Sambil anak Di bawah 12 tahun sesuai petunjuk Praktisi Medis. Terapi ini diminum Pada timbul Tanda atau 1 jam Sebelumnya makan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jangan Beli Terapi Keras Tanpa Resep Praktisi Medis











