loading…
Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif, Benny Kabur Harman berharap Pemimpin Negara Prabowo Subianto segera Menarik Perhatian anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok.SindoNews
Putusan ini juga menegaskan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat Hingga luar institusi Polri.
Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Keputusan Ini Final and Binding
Benny meyakini, Pemimpin Negara Prabowo adalah Pemimpin Negara yang patuh Pada konstitusi. Apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.
“Lantaran itu kita mengharapkan Pemimpin Negara Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif Hingga kementerian dan lembaga atau badan,” kata Benny Di keterangannya dikutip Minggu (16/11/2025).
Benny menilai, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif. Hal ini sesuai Bersama putusan MK.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jalankan Putusan MK, Demokrat Harap Pemimpin Negara Prabowo Segera Tarik Anggota Polri Aktif Bersama Jabatan Sipil











