loading…
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bawah PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan. FOTO/dok.SindoNews
Kendati perusahaan telah Memperoleh Nomor Induk Melakukanlangkah-Langkah (NIB) serta Sertifikat Standar Untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, Akan Tetapi status belum terverifikasi Di sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa proses verifikasi merupakan tahapan krusial Di sistem perizinan. Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. “Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai Syarat,” ujar Lukman Di keterangan resmi, Sabtu (19/7).
Baca Juga: Indonesia Airlines, Maskapai Milik Singapura Siap Mengudara Hingga Langit RI
Syarat tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur Di Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui Melewati Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Airlines, Maskapai Milik Perusahaan Singapura Belum Bisa Beroperasi Hingga RI