Madina –
Di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ada satu sungai yang ikannya tidak boleh diambil sembarangan. Namanya Lubuk Larangan. Ada mitos yang dipercaya warga.
Lubuk Larangan itu tidak sepanjang aliran sungai biasa. Ada areal-areal tertentu yang ditetapkan sebagai Lubuk Larangan. Karena Itu, Komunitas yang ingin Membahas ikan Di luar areal Lubuk Larangan itu tetap diperbolehkan.
Konon, Komunitas yang diam-diam Membahas ikan Di areal sungai yang telah dilarang itu Berencana terkena Gangguan.
Dikutip Di laman resmi Kemendikbud, areal Lubuk Larangan ini sudah disepakati Di Komunitas bersama lembaga adat. Di tempat yang telah disepakati tersebut, dilarang Untuk Membahas ikan.
Panen ikan Di Lubuk Larangan ini biasanya dilakukan Ke waktu tertentu. Ada yang dua kali Di setahun dan ada pula yang sekali Di setahun, sesuai kesepakatan Komunitas Di Daerah tersebut.
Ke hari-hari besar, seperti momen Hari Raya Idul Fitri misalnya, Lubuk Larangan itu Berencana dibuka. Komunitas yang pulang Di perantauan biasanya Berencana sangat antusias Di dibukanya Lubuk Larangan.
Panen dilaksanakan secara bersama Di Komunitas, baik tua, muda dan sebagainya. Ke Di panen ikan, Komunitas Berencana menjadikannya sebagai sebuah pesta rakyat.
Justru ketika melaksanakan panen pun ada aturan yang disepakati bersama, seperti tidak boleh menggunakan jala yang melebihi lebar sungai, tidak boleh menebarkan racun dan beberapa aturan lainnya.
Setelahnya masa panen selesai, maka Lubuk Larangan Berencana ditutup kembali Di pembacaan surah Yaasin dan pengucapan sumpah yang dibacakan Di kepala desa setempat.
Ada Hukum Adat yang Mengatur
Ada hukum adat yang telah disepakati bila terjadi Kartu Peringatan atau Membahas ikan Di Lubuk Larangan tersebut, yaitu membayar denda adat berupa selemak manis, atau mengganti Di seekor kerbau, kambing dan lain sebagainya.
Berencana tetapi yang paling ditakuti Di Komunitas adalah hukuman adat yang disebabkan Di sumpah nenek moyang mereka yang dikenal Di disumpah adat atau Biso Kawi yang berbunyi ‘Di bawah Idak Berakar, Di atas Idak Bepucuk, Di Ditengah-Ditengah Ditebuk Kumbang’.
Ucapan itu berarti ‘ibarat hidup yang tidak berguna, sepanjang hidupnya Berencana terkena musibah’. Justru, hal tersebut Berencana menjadi gunjingan atau pembicaraan Di Ditengah Komunitas.
Lubuk Larangan Memperoleh fungsi yang sangat beragam, yaitu menjaga kelestarian hutan, air, tanah serta melestarikan adat istiadat setempat. Lubuk Larangan pun dapat bernilai secara ekonomis dan menjadi perekat kebersamaan dan kegotongroyongan Komunitas setempat.
——-
Artikel ini telah naik Di detikSumut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ikan Di Sungai Ini Tak Boleh Diambil Sembarangan, Ada Mitosnya