ICW meminta Pansel Capim dan Dewas KPK tidak mengistimewakan kandidat Didalam Polri dan Kejaksaan. Foto/SINDOnews
Hal itu sebagaimana disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya Yang Terkait Didalam peserta yang lolos tes administrasi Capik KPK terdapat 16 Di antaranya Didalam anggota Polri dan 11 berasal Didalam Kejaksaan.
“ICW mengingatkan agar panitia seleksi tidak Memberi keistimewaan Bagi kandidat yang berasal Didalam dua institusi tersebut (Polri dan Kejaksaan). Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal Didalam instansi penegak hukum lain,” kaya Diky, Jumat (26/7/24).
ICW menegaskan, Pansel haru mampu menghindari potensi konflik kepentingan dan Memperbaiki transparansi Di seleksi Capim dan Dewas KPK. Diky juga menegaskan potensi konflik kepentingan yang Mungkin Saja terjadi jika kandidat Didalam Polri dan Kejaksaan menjabat dan mengusut Perkara Hukum Kejahatan Keuangan Di institusi asal mereka.
Diky menambahkan Walaupun ada peningkatan jumlah dan persentase kandidat dibandingkan periode Sebelumnya Itu, Topik krusial seperti banyaknya kandidat Didalam instansi penegak hukum tetap harus menjadi perhatian.
“Salah satu hal yang dapat dilakukan Dari Pansel adalah Didalam secara proaktif berkomunikasi Didalam Dewan Pengawas Bagi mencermati apakah kandidat Didalam internal KPK yang mendaftar pernah Memiliki catatan dugaan Pelanggar kode etik atau tidak,” ujarnya.
Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana internal KPK juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pimpinan dan pegawai KPK periode 2019-2024 tidak lepas Didalam Peristiwa Pidana. Misalnya, Peristiwa Pidana pemerasan Dari Ketua KPK Firli Bahuri Pada Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur Syahrul Yasin Limpo dan Peristiwa Pidana pungutan liar (pungli) Dari pegawai KPK yang Lagi diusut tuntas.
Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius Bagi Pansel dan Pemimpin Negara. Marwah dan integritas KPK harus menjadi salah satu prioritas utama Bagi mewujudkan gerakan Indonesia bersih Didalam Kejahatan Keuangan. Gagasan pembentukan KPK diawali Dari TAP Mprri No. II Tahun 1998 yang mengamanatkan kepada Wakil Rakyat dan Pemerintah Bagi lebih progresif Di menciptakan pemerintahan yang bersih Didalam Kejahatan Keuangan, Kolusi, dan Nepotisme.
Karena Itu, Pansel KPK diharapkan dapat menjalankan proses seleksi Didalam adil dan transparan, memastikan bahwa kandidat terbaik dan berintegritas tinggi yang terpilih Bagi memimpin lembaga antirasuah ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ICW Minta Pansel Capim KPK Tidak Istimewakan Kandidat Didalam Polri dan Kejaksaan