Menkominfo Budi Arie Di dicecar Yang Terkait Di backup data Ke sidang Lembaga Legis Latif. Foto: Tangkapan Layar
Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan Dari Kominfo. Ini terungkap Setelahnya Kepala Badan Siber dan Sandi Negeri (BSSN) Hinsa Siburian membeberkan hanya ada 2 persen data Ke Pusat Data Nasional Sambil (PDNS) 2 yang dicadangkan atau ter-back up Ke PDNS Batam.
”Permasalahan utama adalah tata kelola, dan tidak adanya (data) backup,” kata Hinsa Di Diskusi Dengar Pendapat Komisi I Lembaga Legis Latif Di BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ke Jakarta, Kamis (27/6).
Padahal, menurut Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keselamatan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan data cadangan yang ada Ke Pusat Data Nasional.
Faktanya, Mutakhir Disekitar 2 persen data Di PDNS 2 yang dicadangkan Ke PDNS Batam.
Menyalahkan Biaya
Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berdalih, alasan mengapa banyak instansi pemerintah tidak Memperoleh cadangan data Lantaran masalah Biaya.
“Aturan ini kembali Ke tenant. Tentng kesulitan melakukan pengadaan infrastruktur backup, alasannya Lantaran keterbatasan Biaya, atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor,” ungkap Budi.
Padahal, sebenarnya ekosistem PDNS Memperoleh fasilitas backup, baik yang dikelola Telkom maupun Dari Lintas Arta.
Fasilitas PDNS Ke Surabaya Memperoleh total kapasitas backup sebesar 5709 virtual machine (VM). Tetapi, yang terpakai Ke Surabaya hanya 1630 VM atau 28,5 persen Di total kapasitas.
Budi mengatakan, tidak adanya data backup yang dimiliki Dari instansi Ke PDNS 2 Surabaya tersebut dikarenakan pencadangan data sifatnya opsional dan tidak wajib.
Baca Juga: Setelahnya Terserang Ransomware, Menkominfo Bakal Wajibkan Kementerian/Lembaga Miliki Backup Data
“Kadang-kadang otoritas kita ini suka minta penjelasan yang membaut kementrian dan lembaga Area sulit menjelaskan. Biaya backupdata ini mesti dikover. Ini yang mesti kita yakinkan Di otoritas dan auditor,” ungkap Budi.
“Kami nanti Berencana buat aturan bahwa nanti backup itu wajib,”ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hanya 2 Persen Data PDNS yang Dicadangkan, Menkominfo: Backup Data Sifatnya Opsional