Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mempertanyakan akuntabilitas penegakan hukum Dari penyidik kepolisian Polda Jawa Barat. Foto/istimewa
Untuk putusannya, PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024.PN Bandung Pada penetapan Individu Terduga atas nama Pegi Setiawan Dari Polda Jabar Yang Berhubungan Didalam Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Pada Vina dan Eky Di Cirebon yang terjadi Di 2016.
Untuk sidang tersebut, Hakim Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal menilai tidak ditemukan bukti Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai Kandidat Individu Terduga Dari Polda Jabar Supaya penetapan tersangkanya tidak sah atau batal secara hukum.
“Persoalan ini sebenarnya telah menjadi perbincangan Di Kelompok, mengingat simpang siur informasi yang didapat, terutama Untuk penasihat hukum Pegi yang mengatakan kliennya bukan pelaku yang dimaksud. Malahan diketahui Untuk jejak fisik dan digitalnya bahwa Pegi Di Di tindak pidana terjadi, berada Di Bandung bukan Di Cirebon,” ujar Wayan Sudirta.
Menurut Wayan Sudirta, putusan praperadilan ini tentu berimplikasi Di beberapa hal yang Yang Berhubungan Didalam Didalam pengungkapan Tindak Kejahatan Vina dan Eky dan mengindikasikan Di beberapa pandangan analitis Yang Berhubungan Didalam Didalam sistem penegakan hukum.
Pertama, Yang Berhubungan Didalam Didalam kredibilitas penegakan hukum yang dilakukan Dari Polda Jabar. Untuk Situasi Ini, penetapan Individu Terduga yang dievaluasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP) dapat Dilindungi. “Kita tentu dapat melihat putusan ini merupakan hal yang wajar, Akan Tetapi juga dapat mempertanyakan akuntabilitas proses penegakan hukum yang dilakukan Dari penyidik Polda Jabar,” ujar Wayan Sudirta.
Kedua, Kelompok kini mempertanyakan Didalam Detail mengenai beberapa alat bukti yang digunakan Dari Polda Jabar Untuk menetapkan status Individu Terduga Pegi Setiawan yang selalu mengaku tidak kenal dan bukan pembunuhnya. Selain saksi, Polda menggunakan keterangan dan bukti bahwa Pegi mengganti identitas dan kabur Didalam mengontrak sebuah Tempattinggal Di Bandung.
“Untuk Situasi Ini, Kelompok mempertanyakan kebenaran Untuk alat bukti yang digunakan Dari Polda Jabar Untuk mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.
Ketiga, Untuk keterangan dan sumber informasi yang didapat, salah satu alat bukti yang dipergunakan Dari penyidik Polda Jabar merupakan hasil Untuk kesaksian salah seorang pelaku yang menjadi saksi Kunci (Aep). Jika penetapan ini salah, hal ini tentu berdampak secara hukum Pada kesaksiannya.
”Publik Sesudah Itu bertanya juga apakah kesaksian Aep tersebut dapat Dilindungi akuntabilitasnya, apakah memang sebuah kecerobohan atau juga terdapat unsur rekayasa atau paksaan Didalam pengaruh Untuk pihak lain,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Lembaga Legis Latif Pertanyakan Akuntabilitas Penegakan Hukum