Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Di Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi melihat PDIP Lagi bersandiwara drama politik Sebagai mencari simpati publik soal kenaikan PPN menjadi 12 %. Foto/Istimewa
Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya tidak layak dipertontonkan kepada publik, Sebab rekam jejak digital Yang Berhubungan Di kenaikan PPN 12% ini masih ada Ke ruang publik. “Kenapa sekarang PDIP yang paling Didepan menyerang Keputusan ini, apa mereka sudah lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan,” sindir dia Lewat keterangannya, Minggu (22/12/2024).
“Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu mereka yang mengusulkan. Ketua Panjanya saja Di mereka kok,” kata wakil rakyat asal Kalimantan Selatan itu.
Rofiqi heran Di sikap politik para politikus PDIP akhir-akhir ini yang getol mengkritik pemerintahan Prabowo-Gibran soal kenaikan tarif PPN Di 11 % menjadi 12 % mulai 2025. Sebab, kata dia, terbentuknya aturan PPN 12% merupakan produk Di pemerintah dan Lembaga Legis Latif Sebelumnya Itu dan partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ketika itu periode 2019-2024 lalu merupakan partai penguasa Ke Legislatif.
“Ini bukan produknya Pak Prabowo, undang-undang ini disahkan Ke tahun 2021 lalu. Ketika itu, PDIP kan sebagai partai penguasa, jumlah mereka Ke Lembaga Legis Latif RI juga terbanyak, ketua Panja Undang-Undang ini juga Di mereka, Pak Dolfie (Dolfie Othniel Frederic Palit, red). Justru mereka yang mengusulkan dan keputusan sudah menjadi kesepakatan bersama, kenapa malah sekarang lempar batu menyalahkan Pak Prabowo,” ujar Rofiqi.
Rofiqi menilai, semestinya, PDIP itu mengapresiasi Kepala Negara Prabowo Subianto Yang Berhubungan Di penetapan PPN 12 % ini. Sebab, penetapan ini hanya diberlakukan Sebagai Produk mewah secara selektif.
“Harusnya mereka jujur dan bisa mengakui perjuangan Prabowo yang memperjuangkan pelaksanaan Undang-Undang-nya dibatasi hanya menyasar Produk mewah,” tuturnya.
“Mari kita bersama-sama membangun bangsa dan Negeri, menuntaskan tantangan ekonomi dan memastikan Keputusan ini bisa berjalan Di baik dan bijaksana Untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya Itu, Wakil Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Kepala Negara Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Undang-Undang HPP merupakan Undang-Undang inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan Ke Lembaga Legis Latif tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju Sebagai melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” kata Dolfie kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas bersama Di pemerintah dan Komisi XI Lembaga Legis Latif. Setelahnya Itu, disahkan Di Paripurna Lembaga Legis Latif Ke 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah menyetujui Undang-Undang HPP itu, kecuali fraksi PKS.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gerindra Lihat PDIP Lagi Bersandiwara Drama Kenaikan PPN 12%