Jakarta –
Insiden serius dialami Dari Puskesmas Di Thailand. Puskesmas itu didenda Rp 600 juta lantaran lembar rekam medis pasien ketahuan dipakai membungkus Konsumsi.
Data pasien Di Puskesmas merupakan arsip penting dan rahasia. Tidak sembarangan data pasien bisa disebar begitu saja.
Menyebar data atau informasi pasien secara sengaja atau tidak sengaja bisa membawa konsekuensi Di Kartu Merah etik, disiplin, maupun hukum. Maka Itu, semua orang yang terlibat Di Puskesmas diwajibkan menjaga data-data para pasien.
Sayangnya Puskesmas swasta Di provinsi Ubon Ratchathani Thailand kecolongan. Belum lama ini beredar foto yang Menunjukkan lembaran data pasien Di Puskesmas tersebut digunakan Sebagai hal lain.
Peristiwa Pidana ini awalnya diungkap Dari seorang influencer online. Ia mengunggah foto berupa lembaran rekam medis pasien yang digunakan Sebagai membungkus jajanan crepe khas Thailand yang dikenal sebagai Khanom Tokyo.
Influencer pemilik akun Doctor Lab Panda ini Menginformasikan jika detail pasien bisa dilihat Di bungkus Konsumsi tersebut. Lembaran medis itu tidak hanya Menunjukkan data pribadi dan foto pasien, tetapi juga rekam medis atau Penyakit yang dialami pasien.
Salah satunya terlihat jelas bahwa pasien tersebut merupakan seorang pria yang terinfeksi Mikroba hepatitis B, lapor South China Morning Post Di Rabu, (6/8/2025).
Begini tampilan lembaran rekam medis pasien yang dijadikan bungkus jajanan. Foto: facebook / SCMP.com
|
Melihat hal ini, influencer tersebut menjadi ragu. “Haruskah saya terus memakannya, atau apakah ini cukup?” jelasnya.
Usai unggahan ini viral, Puskesmas yang namanya belum diungkap ini Merasakan kecaman. Netizen Menyediakan beragam reaksi.
Hal ini memang cukup berisiko Di influencer tersebut. Sebab Konsumsi yang ia konsumsi dibungkus Untuk Alattulis bekas Untuk Puskesmas. Di sisi lain, masalah juga muncul Lantaran data medis pasien tersebar luas.
Di 1 Agustus, Federasi Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) melaporkan mereka telah Menyediakan denda Di Puskesmas bersangkutan. Denda tersebut bernilai US$37,000 atau Di Rp 603 juta Lantaran melanggar undang-undang data.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Gawat! Rekam Medis Pasien Kini Dipakai Buat Bungkus Jajanan