Jakarta –
Ketua Umum Ikatan Praktisi Medis Indonesia (IDI) dr Slamet Budiarto buka suara soal gaduh Tindak Kejahatan pemerkosaan Hingga Fasilitas Medis Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Bersama seorang residen anestesi.
Pelaku merupakan peserta Langkah Pembelajaran Praktisi Medis Spesialis (PPDS) Hingga Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Priguna Anugerah Pratama (PAP) terdaftar sebagai anggota IDI Area Jabar, tepatnya Kota Bandung.
dr Slamet menyebut pihaknya Berencana mempelajari terlebih dulu laporan hasil penyelidikan kepolisian Tindak Kejahatan Yang Berhubungan Bersama. Tidak menutup kemungkinan, Hukuman Politik dan tindakan etik bisa diberikan Di yang bersangkutan benar-benar terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dia anggota IDI Kota Bandung, Karena Itu nanti Berencana diproses Setelahnya penyelidikan. Kan kita nggak tahu pastinya, Lantaran Untuk ditangani Bersama kepolisian, kan Karena Itu kita tunggu hasilnya,” tutur dr Slamet Di dihubungi detikcom, Kamis (10/5/2025).
“Proses Untuk IDI nanti Berencana tetap jalan terus,” lanjutnya.
IDI sedikitnya Memberi sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi menghindari kejadian yang sama Hingga masa mendatang. dr Slamet meminta adanya peningkatan pengawasan praktik Hingga RS vertikal, Untuk Situasi Ini tanggung jawab Kementerian Kesejajaran RI.
Mengingat, ini bukan kali pertama RS vertikal dilaporkan ‘berkasus’. Laporan Tindak Kekerasan seksual Hingga RSHS, diikuti kejadian Sebelumnya Di RSUP Kariadi Semarang, Yang Berhubungan Bersama catatan bullying yang terjadi Hingga lingkup PPDS.
“Karena Itu pengawasannya harus lengkap, yang kedua adalah dicari akar masalah itu. Yang ketiga buat SOP yang jelas, tidak boleh Praktisi Medis memeriksa sendiri, harus ada perawat, ya kan, kembali lagi Kemenkes RI bagaimana membuat SOP yang clear,” tukas dia.
“Nah SOP-SOP itu bagaimana periksa lab, bagaimana bius, semua harus ada,” lanjutnya.
IDI dipastikan dr Slamet tidak mentolerir segala bentuk Tindak Kekerasan seksual dan mengecam keras tindakan Yang Berhubungan Bersama. Pelaku Di ini sudah ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Saksikan Live DetikSore :
(naf/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Gaduh Praktisi Medis Residen Karena Itu Pelaku Pemerkosaan Hingga RSHS, IDI Angkat Bicara