Bareskrim diminta lampirkan hasil audit laporan kekayaan yayasan Untuk melengkapi berkas dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto/SINDOnews
Berkas Perkara Pidana TPPU Panji Gumilang diketahui sempat dilimpahkan penyidik hanya saja belum dinyatakan lengkap.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, hasil audit laporan kekayaan perlu dilampirkan Sebab Untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan memenuhi unsur TPPU.
“Bahwa penuntut umum Mengungkapkan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa? Sebab ini penting Untuk melihat apa? Untuk melihat tempus, apakah masuk Di kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Harli, Jumat (26/7/2024).
Tak hanya itu, hasil audit juga diperlukan Untuk menelusuri aliran dana Individu Terduga dan memilah kategori TPPU dan lain sebagainya. Karenanya, Di upaya pelengkapan berkas Perkara Pidana itu, jaksa peneliti terus bekoordinasi Bersama penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Jaksa peneliti sudah menyampaikan petunjuk-petunjuk kepada penyidik agar berkas itu bisa dilengkapi secara formil maupun materiil.
“Utuk melihat keluar masuk arus kas, apakah ini terindikasi TPPU atau tidak, ini sangat penting Sebab pasal-pasal yang dipersangkakan adalah pasal Yang Berhubungan Bersama TPPU, maka, perlu kepastian,” ucap Harli.
Panji Gumilang diduga melakukan TPPU Bersama modus meminjam uang Hingga Bank J-trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Setelahnya Itu, uang itu justru digunakan Untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.
Di modus yang digunakan, uang yayasan yang dipinjam Bersama Panji Gumilang dipindahkan Di rekening yayasan Hingga rekening pribadi. Setelahnya Itu, digunakan Untuk kepentingannya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Diminta Lampirkan Hasil Audit