DKPP Mengeluarkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (IKEPP) Tahun 2024 Di kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 Ke Hotel Grand Sahid jaya, Jakarta. FOTO/DOK.DKPP
“Bagi pertama kalinya DKPP Akansegera mempublikasi hasil IKEPP Didalam seluruh Area Indonesia,” kata Sekretaris DKPP, David Yama Di keterangannya dikutip, Kamis (30/1/2025).
IKEPP merupakan bentuk Perkembangan DKPP Di 2024, Ke mana penelitiannya dilakukan Di penyelenggara Pemilihan Umum tingkat provinsi yang Berikutnya Akansegera dikembangkan Ke tingkat kabupaten/kota. Didalam hasil survei tersebut tingkat kepatuhan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemungutan Suara tingkat provinsi Ke Indonesia terbilang Patuh. Hanya, ia menyebut tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.
“Hasil selengkapnya nanti Akansegera diungkap Di Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” tuturnya.
David menjelaskan, IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran Bagi memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) Ke Indonesia. “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 Akansegera dihadiri Didalam Ketua Komisi II Lembaga Legis Latif, Wakil Pejabat Tingginegara Di Negeri, dan perwakilan Didalam Bappenas,” ungkapnya.
Menurutnya, Kartu Merah Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sudah dinilai sebagai sebuah tantangan Di membangun Kedaulatan Rakyat Ke Indonesia. Tantangan ini sudah disebutkan Di Ide Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Supaya keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan Bagi memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilihan Umum Ke seluruh Area Indonesia,” ucap David.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum-Badan Pengawas Pemungutan Suara Patuh tapi Belum Aman