Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, sepanjang 2024 tercatat ada 28 Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan Di jurnalis. Foto/SINDOnews/irfan maruf
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, 28 Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan tersebut berupa berbagai hal mulai Di ancaman, pelarangan liputan, Tindak Kekerasan fisik, teror hingga teror Lewat WhatsApp jurnalis Sebab Mendokumentasikan dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan.
“Ada 28 Tindak Kekerasan Sebelum Januari sampai Juni, ada ancaman, pelarangan liputan, Tindak Kekerasan fisik, teror dan intimidasi, penuntutan hukum, serangan digital,” tutur Ninik Di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Ninik menyebutkan, 28 Tindak Kejahatan itu terjadi sejumlah Lokasi. Rinciannya, 2 Tindak Kejahatan Di Jawa Timur; 3 Tindak Kejahatan Jawa Ditengah; 4 Tindak Kejahatan Di Sulawesi Ditengah; 3 Tindak Kejahatan Sulawesi Selatan.
Di Itu, 3 Tindak Kejahatan DKI Jakarta; 1 Tindak Kejahatan Maluku; 2 Tindak Kejahatan Di Maluku Utara; 1 Tindak Kejahatan Di Papua Barat; 1 Tindak Kejahatan Di Papua Ditengah; 2 Tindak Kejahatan Di Denpasar; 2 Tindak Kejahatan Di Bengkulu; 2 Tindak Kejahatan Di Papua Ditengah; 1 Tindak Kejahatan Di Sumatera Utara, dan 1 Tindak Kejahatan Di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan Di jurnalis ini tidak berdasarkan delik aduan. Agar, apabila terjadi Tindak Kekerasan Di jurnalis, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun segera menanganinya. “Tindak Kekerasan ini tidak perlu ada delik aduan, Dari Sebab Itu kalau ada kejadian, langsung turun. Tidak juga mengenal kata damai saja, itu udah salah,” ungkap dia.
Ninik menambahkan, Di ini Dewan Pers menyebut perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tetapi hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.
Ninik Mendorong agar tidak hanya ada Memorandum of Understanding (MoU) semata Di Dewan Pers Bersama aparat penegak hukum Sebagai menangani Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan Di jurnalis. Negeri perlu hadir secara lebih Memberi perlindungan kepada jurnalis yang Memperoleh peranan penting. “Saya Mendorong adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) Dari Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri Sebagai adanya Perkap (Peraturan Kapolri),” ujar Ninik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menambahkan Kejaksaan Bersama Dewan Pers telah Memperoleh MoU mengenai Pra-Penanganan dan penanganan keselamatan jurnalis. Diakui Harli, Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan Di jurnalis dipandang Korps Adhyaksa sebagai suatu yang sangat urgen.
“Melihat bagaimana situasi Kemakmuran sekarang yang dialami teman-teman media Di lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat Sebagai menjawab itu,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Catat 28 Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan Dialami Jurnalis Sepanjang 2024