Deretan Warga Gugat Aturan SIM Mati Bikin Mutakhir Hingga MK


Jakarta, CNN Indonesia

Sejumlah warga mengajukan gugatan Pada aturan Yang Berhubungan Bersama Surat Izin Mengemudi (SIM) Hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta aturan tersebut diuji Lantaran dinilai menimbulkan persoalan Untuk Kelompok.

Terbaru, seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa menggugat aturan yang mengharuskan pemilik membuat SIM Mutakhir jika terlambat memperpanjang Hingga MK.

Ia meminta SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap bisa diperpanjang Di belum melewati masa tenggang satu tahun.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Perundang-Undangan LLAJ). Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan Untuk sidang secara daring Ke Senin (14/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan lainnya

Ke Agustus 2026,Ahmad Royani, seorang aparatur sipil Negeri (ASN) yang berprofesi sebagai guru juga menggugat aturan soal SIM Yang Berhubungan Bersama kewajiban wargamembuat SIM Mutakhir, jika masa berlakunya habis walau pun hanya telat sehari.

Ia mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Perundang-Undangan LLAJ) Hingga MK. Ia mengaku Merasakan kerugian hak konstitusional akibat ketiadaan masa tenggang perpanjangan SIM.

Untuk gugatannya, Ahmad membeberkan cerita Pada dia ditolak perpanjang SIM Lantaran masa berlakunya lewat tiga hari. Ahmad mengaku Di disibukkan Bersama tugas Negeri yaitu sebagai guru yang Lagi menyusun asesmen sumatif Untuk siswa ketika masa berlaku SIM-nya habis Ke 2 Juni 2026.

Sebab, Ahmad diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM Mutakhir Untuk awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula.

“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki Di ini Disorot hilang sama sekali hanya Lantaran kelalaian administratif Di 3 hari,” sebutnya.

Tak berhenti sampai Ke situ. Sebelumnya Itu lima mahasiswa Fakultas Hukum 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, yakni Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan menggugat Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Perundang-Undangan LLAJ).

Lima mahasiswa tersebut mempersoalkan Pasal 85 Ayat (2) yang isinya “Surat Izin Mengemudi berlaku Di 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”

Para pemohon juga berpandangan, syarat perpanjangan SIM khususnya tes Kesejaganan dan tes psikologi sering menjadi formalitas administrasi. Banyak Perkara Pidana Hukum Menunjukkan pemeriksaan tersebut hanya dilakukan Untuk memenuhi persyaratan dokumen, hal yang sama berlaku Ke pemeriksaan psikologi.

Para juga menilai seharusnya dilakukan medical check up secara menyeluruh sebagai syarat perpanjangan SIM.

Untuk petitum, para Pemohon meminta Mahkamah Berkata Pasal 85 Ayat (2) Perundang-Undangan LLAJ bertentangan Bersama Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Belakangan, hakim menolak permintaan mahasiswa tersebut Ke sidang putusan yang berlangsung Juni 2026.

(ryh/mik)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Deretan Warga Gugat Aturan SIM Mati Bikin Mutakhir Hingga MK

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr