Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Memberi keterangan Di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025). Bareskrim menetapkan Kades Kohod Arsin bin Asip Dugaan Pelaku pagar laut Tangerang. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, Sesudah menetapkan Dugaan Pelaku, pihaknya Lagi berkoordinasi Didalam pihak Perpindahan Penduduk Untuk melakukan pencekalan Pada Arsin.
“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi Didalam Perpindahan Penduduk Untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para Dugaan Pelaku,” kata Djuhandhani Di konferensi pers Di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya Berencana segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan Lebih Jelas. “Sesudah Itu penyidik Berencana segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan Lebih Jelas,” katanya.
Untuk Perkara Pidana Hukum ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai Dugaan Pelaku yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan Dugaan Pelaku itu dilakukan Sesudah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar Perkara Pidana Yang Berhubungan Didalam Perkara Pidana Hukum pemalsuan dokumen SHGB dan SHM Di Daerah perairan Tangerang Didalam mencatut identitas milik warga Desa Kohod.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal