loading…
Plt Deputi Penindakan Eksekusi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu buka suara mengenai dana stimulus Rp200 triliun yang diberikan pemerintah kepada bank. Stimulus ini juga tantangan KPK Untuk mencegah potensi Penyuapan. Foto: Dok Sindonews
“Karena Itu adanya stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah Di menggelontorkan Rp200 triliun itu menjadi sebuah tantangan juga Untuk kami Ke KPK Untuk melakukan pengawasan,” kata Plt Deputi Penindakan Eksekusi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Menghadap Prabowo Ke Istana, Menkeu Purbaya Mau Lapor Stimulus Ekonomi
Sebab itu, KPK mengingatkan seluruh pihak Untuk hati-hati Untuk menggunakan uang ini. Sebab, banyak tindak pidana Penyuapan yang kerap terjadi Ke sektor perbankan.
“Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana Penyuapan seperti yang terjadi Ke Bank Jepara Artha. Kreditnya Sesudah Itu macet Sebab memang ini kreditnya kredit fiktif,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dana Stimulus Rp200 Triliun Di Pemerintah Di Bank, KPK Wanti-wanti Potensi Penyuapan