Bisnis  

Cuma Kerja 2 Bulan, Uang Pensiun Pembantu Presiden Tim Menteri Dinilai Belanja Mubazir

Meski kerja hanya 2 bulan tunjangan dan hak pensiun Karena Itu beban Bangsa. Foto/Dok

JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mencatat tunjangan Pembantu Presiden Tim Menteri Di Tim Menteri Pembantu Presiden Tim Menteri Indonesia Maju bisa Disorot wasted resources atau belanja yang mubazir, lantaran masa jabatan mereka hanya berlaku 2-1 bulan atau berakhir Di Oktober 2024.

Sebelumnya Itu, Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) merombak (reshuffle) jajaran Tim Menteri Pembantu Presiden Tim Menteri Indonesia Maju. Di Agustus 2024, Kepala Negara mengangkat Supratman Andi Agtas sebagai Pembantu Presiden Tim Menteri Hukum dan Hak Fundamental dan Rosan roeslani sebagai Pembantu Presiden Tim Menteri Penanaman Modal Di Negeri/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Terbaru atau tepat Di Rabu (11/9/2024) Kepala Bangsa melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Pembantu Presiden Tim Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini Di Istana Bangsa. Gus Ipul menggantikan posisi Tri Rismaharini yang mundur usai mendaftar sebagai Kandidat Gubernur Jawa Timur (Jatim). Tetapi, uang tunjangan pensiun yang diperoleh tiga Pembantu Presiden Tim Menteri Jokowi menjadi perhatian, Sebab hanya menjabat 2-1 bulan saja.

“Meski hanya 1-2 bulan menjabat, beban belanja Bangsa Untuk tunjangan dan hak pensiun Pembantu Presiden Tim Menteri bisa Disorot wasted resources ya, belanja yang mubazir,” ujar Bhima kepada MNC Portal.

Adapun, tunjangan pensiun Pembantu Presiden Tim Menteri diatur Di Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pembantu Presiden Tim Menteri Bangsa dan Bekas Pembantu Presiden Tim Menteri Bangsa serta Janda/Dudanya.Di beleid tersebut, Pasal 10 mencatat bahwa Pembantu Presiden Tim Menteri Bangsa yang berhenti Di hormat Di jabatannya berhak memperoleh pensiun. Lebih Jelas, Pasal 11 mengatur mengenai jumlah pensiun yang didapatkan Di Pembantu Presiden Tim Menteri Setelahnya usai masa jabatan.

Aturan yang menjelaskan bahwa uang pensiun yang didapat ditetapkan sesuai lamanya masa jabatan.
Tak hanya itu, Bhima memandang disaat yang sama beban Bangsa masuk Di pos belanja pegawai, yang totalnya sudah jumbo Rp460,8 triliun atau setara 18 persen Di belanja pemerintah pusat. Ruang fiskal pum Di sempit, ada kekhawatiran defisit APBN kian melebar.

“Karena Itu perlu pertimbangan belanja Untuk tunjangan dan hak pensiun Pembantu Presiden Tim Menteri Mutakhir kelihatannya tidak Karena Itu pertimbangan utama Di reshuffle,” paparnya.

Selain membuang Biaya, lanjut dia, tunjangan Pembantu Presiden Tim Menteri Mutakhir juga tidak efektif. Bhima melihat, Pembantu Presiden Tim Menteri yang Mutakhir masih harus Mengadaptasi Di sisa masa pemerintahan Jokowi.

“Dan 1-2 bulan ketika fase adaptasi bagaimana mau jalankan Langkah Di lancar? Sulit rasanya berharap Di peningkatan kinerja Pembantu Presiden Tim Menteri Mutakhir yang menjabat Di waktu super singkat,” beber dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cuma Kerja 2 Bulan, Uang Pensiun Pembantu Presiden Tim Menteri Dinilai Belanja Mubazir