Jakarta, CNN Indonesia —
Tilang elektronik atau yang biasa disebut e-tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis Keahlian yang menggunakan CCTV alias Perekamgambar pengawas guna merekam Kartu Peringatan secara otomatis. Bagi pengendara yang ingin mengetahui kena e-tilang atau tidak bisa mengecek secara online Bersama memasukkan pelat nomor. Lalu, bagaimana cara cek e-tilang Bersama pelat nomor?
Lewat e-tilang, proses tilang Berencana lebih cepat dan mudah. Terdapat jenis Kartu Peringatan yang dapat tercatat lewat sistem e-tilang menurut Korlantas Polri, Di lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan Bagi pengemudi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gadget
- Melanggar batas Kecepatanakses
- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak menggunakan helm Pada berkendara
- Berboncengan lebih Bersama dua orang
- Tidak menyalakan lampu Pada malam dan siang hari Bagi sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua
Nah, Bagi yang melanggar, ternyata cek e-tilang bisa dilakukan Bersama pelat nomor. Ketahui langkah-langkahnya!
Cara cek e-tilang Bersama pelat nomor
- Akses laman etle-pmj.id
- Masuk Di menu “Cek Data” yang berada Di Pada pojok kanan atas website
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka kendaraan, dan nomor mesin kendaraan. Nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin tertera Di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Lalu klik “Cek Data”
Apabila tertera informasi “Data tidak ditemukan” itu artinya pelat nomor kendaraan kamu tidak terkena tilang elektronik.
Sebagai Alternatif, jika terjadi Kartu Peringatan Berencana muncul rincian lengkap yang meliputi waktu kejadian, jenis Kartu Peringatan, lokasi dan jenis kendaraan yang terlibat.
Mekanisme e-tilang
Melewati laman resmi etle.polri.go.id, berikut adalah mekanisme e-tilang yang perlu diketahui para pengemudi dan pemilik kendaraan.
Tahap 1: Alat secara otomatis Menahan Kartu Peringatan lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media Produk bukti Kartu Peringatan Di back office ETLE.
Tahap 2: Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi Di alamat publik kendaraan bermotor Bagi permohonan konfirmasi atas Kartu Peringatan yang terjadi.
Tahap 4: Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung Di Posko Penegakan Hukum ETLE.
Tahap 5: Petugas menerbitkan tilang Bersama metode pembayaran via BRIVA Bagi setiap Kartu Peringatan yang telah terverifikasi Bagi penegakan hukum.
Tahap 6: Kegagalan pemilik kendaraan Bagi konfirmasi Berencana mengakibatkan blokir STNK Sambil baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Itulah informasi cara cek e-tilang Bersama pelat nomor beserta mekanismenya. Semoga bermanfaat!
(hdr/fef)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Cek Online Kendaraan Kena e-Tilang Pakai Pelat Nomor