Pengemudi ojol dan buruh kompak menolak wacana asuransi wajib Bagi kendaraan bermotor Ke 2025. FOTO/Ilustrasi
Wakil Ri Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, asuransi wajib kendaraan bermotor Berencana membebani para buruh. Kewajiban itu Berencana memaksa pekerja Menerbitkan dana tambahan Bagi mengasuransikan kendaraannya.
“KSPI menolak Yang Terkait Didalam Wacana asuransi wajib Pada sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua ini, Lantaran bagaimanapun mayoritas User Kendaraan Bermotor Roda Dua adalah buruh yang menggunakannya Bagi keseharian,” ujar Kahar Untuk diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Memperoleh asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal itu diatur Untuk Undang-Undang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK). Kahar mengatakan, peraturan itu mencerminkan bahwa Negeri tidak berpihak kepada kaum buruh. “Kan Perundang-Undangan P2SK ini Pada Didalam Omnibus Law,” imbuhnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono juga menyampaikan bahwa para pengemudi ojek online juga kompak menolak wacana pengenaan asuransi Pada kendaraan yang rencananya Berencana diterapkan 2025 mendatang.
Igun mengatakan, kendaraan bermotor menjadi alat utama Bagi para pengemudi Bagi mencari nafkah. Adanya kewajiban ini dikhawatirkan Berencana membebani para driver dan Mengurangi pendapatannya. “Kami sebagai User sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagai alat utama kami Bagi mencari nafkah itu terdampak sekali kalau ini menjadi kewajiban, Sambil pendapatan rekan-rekan ini kan Lebihterus turun, ini yang Berencana Lebihterus memberatkan,” tegas Igun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buruh dan Ojol Tolak Asuransi Wajib Bagi Kendaraan Hingga 2025