Badung –
Bukannya liburan, 10 warga Negeri (WN) China malah jualan token listrik dan alat Tempattinggal tangga lainnya Ke Bali. Mereka pun harus berurusan Didalam Mobilitas Penduduk Internasional.
Sepuluh warga Negeri (WN) China itu diketahui berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35). Mereka digerebek Ke sebuah vila yang berada Ke Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penggerebekan Pada WN China Didalam Karya ilegal itu Ke Kamis (11/7/2024).
Kepala Kantor Area Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan penggerebekan berdasarkan laporan Komunitas yang menduga 10 WN China itu melakukan Karya ilegal.
Para WN China itu ternyata menjual alat-alat Tempattinggal tangga (RT) hingga token listrik Ke Bali secara online.
“Di ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian (ditahan). Satu orang didetensi Ke Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Ngurah Rai dan sisanya Ke Rudenim Denpasar. Mereka Berencana dideportasi serta Berencana kami usulkan masuk daftar tangkal,” ujar Pramella Di konferensi pers Ke Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Ngurah Rai, Senin (22/7/2024).
Petugas sempat mengintai Karya mereka Ke vila Sebagai mengumpulkan bukti yang cukup Sebelumnya akhirnya diamankan. Petugas mendapati sejumlah laptop dan handphone (HP) yang diduga dipakai Sebagai mengoperasikan praktik jual beli secara online.
Kepala Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Ngurah Rai, Suhendra mengungkapkan para warga Negeri Asing (WNA) tersebut masuk Ke Area Indonesia menggunakan visa kunjungan Usaha.
“Karya mereka, kegiatan pembicaraan Usaha. Di dicek, mereka berdagang mengoperasikan perusahaan yang ada Ke luar Indonesia dan melakukan perdagangan secara online (Untuk Bali),” ujar Suhendra.
10 WN China tersebut masuk Indonesia Ke waktu yang berbeda, Ditengah Mei-Juni 2024. Suhendra menegaskan 10 orang tersebut tidak Yang Berhubungan Didalam Didalam Tindak Kejahatan kejahatan siber berupa scamming atau Kejahatan Finansial yang melibatkan ratusan WN Taiwan Ke Tabanan beberapa waktu lalu.
“Kami nggak menangani langsung Tindak Kejahatan yang itu. Yang Berhubungan Didalam modusnya (apakah punya pabrik) kami belum tahu secara pasti. Yang jelas mereka melakukan Karya penjualan online, tetapi berlokasi (dioperasikan) Ke Bali,” beber Suhendra.
Belum diketahui jumlah keuntungan yang diperoleh Untuk hasil praktik perdagangan ilegal secara online yang dilakukan para WN China itu. Hal tersebut Lagi didalami, mengingat transaksi terjadi Ke Negeri asalnya.
“Karena Itu mereka Ke Umumnya menjual token listrik, pulsa sampai alat Tempattinggal tangga. Mereka melakukan kegiatan itu Ke Untuk vila tersebut. Mereka datang, sebanyak 10 orang melakukan Karya itu,” sambung Suhendra.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bukannya Liburan, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik Ke Bali