BRI telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diblokir Lantaran ada indikasi kegiatan judi online. FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing Di berbagai website judi online Bagi melakukan pendataan.
Setelahnya Itu, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit Bagi bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan Bagi dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan Sebelum Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Di periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti Bersama pemblokiran,” ujar Agus Di siaran pers, Minggu (21/7/2024).
Menurut Agus, BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum Di Aturan dan SOP Yang Berhubungan Bersama Anti Pencucian Uang dan Upaya Mencegah Pendanaan Aksi Teror (APU PPT) Bagi melindungi BRI Bersama sasaran tindak pidana pencucian uang dan Aksi Teror, termasuk judi online Di dalamnya.
“Samping Itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) Bagi Meninjau transaksi yang mencurigakan. Sebagai Pada Bersama penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam Bersama Customer Due Diligence (CDD), yang Sebelumnya dikenal Bersama Know Your Customer (KYC),” jelasnya.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus Bagi masuk Di judi online. Pertama, Bersama cara menyetor uang Di bank langsung. Kedua, lewat Pindah. Ketiga, Lewat Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS).
Setelahnya Itu lewat virtual account atau akun virtual. Berikutnya Lewat top-up. Sedangkan terakhir Bersama e-wallet atau Portemonnee elektronik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BRI Blokir 1.049 Rekening yang Disinyalir Terlibat Judi Online