Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan penggunaan Literatur Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB, meski Sebagai Sambil masih berlaku Untuk kendaraan tertentu saja.
Pada ini e-BPKB atau BPKB elektronik Mutakhir diterapkan Sebagai kendaraan roda empat dan terbatas Di kendaraan Mutakhir. Keputusan tersebut belum mencakup proses balik nama kendaraan bekas maupun sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini [BPKB elektronik] hanya kendaraan Mutakhir roda empat dan roda enam,” kata Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktroat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, dikutip Didalam Detik, Selasa (14/10).
Penerapan BPKB elektronik belum mencakup kendaraan roda dua atau sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun kendaraan bekas yang hendak melakukan balik nama. Sumardji menegaskan keduanya masih memakai BPKB fisik seperti Sebelumnya Itu lantaran terdapat perbedaan biaya Di BPKB cetak dan elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumardji mengatakan bahwa biaya material Sebagai e-BPKB masih cukup tinggi, Agar diperlukan penyesuaian Di tarif Penerimaan Bangsa Bukan Ppn (PNBP).
Ia menuturkan, proses pengajuan perubahan nilai PNBP BPKB Pada ini Ditengah berjalan, Akan Tetapi Keputusan tersebut tetap harus disesuaikan Didalam kemampuan dan Kemakmuran Kelompok.
“Lantaran material e-BPKB ini harganya mahal. Agar kami masih harus bisa menyesuaikan harga PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]. Pada sekarang ini kami Untuk mengajukan proses itu agar ada perubahan nilai PNBP BPKB. Tetapi itu pun juga harus kita sesuaikan Didalam Kemakmuran Kelompok kita yang ada,” jelas Sumardji.
Didalam Detail, proses penerbitan BPKB elektronik Pada ini masih berjalan Didalam mekanisme yang sama seperti BPKB versi cetak Sebelumnya Itu dan masih belum ada perubahan harga.
Sesuai Didalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berkata bahwa pembuatan BPKB Mutakhir atau ganti kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih, Akansegera dibebankan biaya sebesar Rp.375 ribu.
(rev/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BPKB Elektronik Mulai Berlaku, Ini Kendaraan yang Kebagian